Pelajari Cara Rusak Gembok dari Youtube, Warga Paliyan Mencuri di 20 Sekolah

oleh -
polres gunungkidul
Siaran pers kasus pencurian di sejumlah sekolah di Gunungkidul. (KH/ Kandar)

WONOSARI, (KH),– DMW, seorang lelaki warga Paliyan, Gunungkidul dibekuk petugas kepolisian. Yang bersangkutan ditangkap atas kasus serangkaian peristiwa pencurian yang menyasar sejumlah sekolah di Gunungkidul.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra menyampaikan, pencurian terkuak berdasar temuan petugas yang erat kaitannya dengan peristiwa pencurian yang menimpa SDN Piyaman I.

“Kejadian di SDN Piyaman sejumlah barang elektronik hilang diantaranya beberapa laptop dan HP,” kata AKP Riyan Rabu (13/10/2021) di Mapolres Gunungkidul.

Perlu diketahui, sebelum kasus di SD N Piyaman I, beberapa waktu sebelumnya telah terjadi pencurian di sejumlah sekolah di berbagai kapanewon di Gunungkidul. Modus yang dilakukan pelaku secara umum sama, yakni merusak gembok dengan cara dibakar.

Petugas kepolisian yang sedang berusaha memburu pelaku kemudian memperoleh informasi bahwa di rumah DMW di Kapanewon Paliyan menerima jasa service Laptop dan HP.

Hari Rabu(29/9/2021) petugas gabungan mendatangi rumah pelaku di Paliyan. Saat ditanyai petugas pelaku sempat mengelak.

“Akan tetapi dalam penggeledahan, ditemukan banyak sekali barang-barang elektronik yang mengarah pada barang yang hilang dari kasus pencurian SD,” ungkap Riyan.

Riyan menambahkan, di rumah tersangka selain ditemukan benda elektronik, juga ditemukan alat kesehatan berupa thermogun, tensi dan juga tisu dan puluhan jenis barang lain. Atas pengecekan dan pencocokan terhadap beberapa barang tersebut sesuai dengan barang yang hilang pasca peristiwa pencurian diberbagai lokasi SD di Gunungkidul terjadi.

“Karena cocok dengan barang yang hilang terduga pelaku akhirnya mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan di rumahnya merupakan hasil pencurian. Setelah itu terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek wonosari,” papar AKP Riyan.

Kemudian dilakukanlah koordinasi antara Sat Reskrim bersama Polsek Jajaran terkait yang di wilayahnya terdapat kasus pencurian sekolahan.

Lebih jauh disampaikan, lelaki yang berasal dari Madiun ini mengaku belajar cara merusak gembok dengan cara dibakar melalui konten youtube.

“Tersangka berikut barang bukti dalam jumlah yang sangat banyak dari 20 lokasi diamankan. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman  hukuman selama lamanya 7 tahun penjara,” kata AKP Riyan. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar