Kasus Tipikor yang Membelit Lurah di Gunungkidul Rugikan Negara Rp5,2 M, Sebagian Buat Foya-foya

oleh -4286 Dilihat
oleh
Siaran pers kasus tipikor di Polres Gunungkidul. (KH/ Kandar)

WONOSARI, (KH),– Polres Gunungkidul merilis perkembangan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan lurah non aktif Kalurahan Karanganwen, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul, RS.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengungkapkan, berdasar penelusuran, keterangan dan data yang diberikan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPU Perumahan dan ESDM) telah dilakukan pemindahbukuan atau transfer ke rekening milik RS atas pengadaan tanah yang sebelumnya lahan kas desa untuk JJLS sejumlah Rp7.128.828.000.

“Dari hasil penyidikan diketahui bahwa dana yang seharusnya disetorkan ke rekening kas kalurahan tersebut tidak seluruhnya disetor, tapi digunakan untuk kegiatan lain oleh RS,” terang kapolres dalam siaran pers Rabu (13/10/2021) di Mapolres Gunungkidul.

Adapun kerugian negara berupa dana ganti rugi lahan JJLS atau yang sampai saat ini belum disetor oleh RS ke rekening kas kalurahan mencapai Rp5.258.760.051,00.

Lanjutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita barang bukti. Sebelumnya, sekira bulan Agustus lalu pada saat penyidik akan meminta keterangan terhadap RS, yang bersangkutan justru diduga melarikan diri. Sehingga penyidik mengeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang) pada tanggal 18 Agustus 2021.

Tersangka RS kemudian pada tanggal 8 September 2021 sekira pukul 20.00 WIB menyerahkan diri ke Polres Gunungkidul dan dilakukan penangkapan oleh penyidik Unit Tipikor. Setelah Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi data penyidikan, selanjutnya mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap RS tertanggal 9 September 2021. RS pun ditahan di Rutan Polres Gunungkidul.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana menambahkan, berdasar pengakuan, RS menggunakan sebagian dana untuk foya-foya dan membenahi rumah serta membayar hutang.

“Pelaku dikenakan Pasal 2 Subsider pasal 3 lebih subsider pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup,” terang AKP Riyan Permana. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar