WONOSARI, kabarhandayani.– Mendekati kampanye rapat umum terbuka pemilihan presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden (Wapres) sejumlah partai politik pengusung wajib mendaftarkan juru kampanyenya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Gunungkidful Muh. Zaenuri Ikhsan S.Ag, meminta partai politik segera menyerahkan daftar juru kampanyenya. “Parpol pengusung Capres dan Cawapres diharapkan melaporkan tim kampanye,” katanya, Rabu (4/6/2014).
Disinggung terkait dengan kesiapan Pilpres, Zaenuri mengatakan pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pencocokan temuan data dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
“Kita sudah mengintruksikan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) untuk melakukan pencocokan data di lapangan. Tindak lanjut temuan daftar pemilih tersebut sudah dikemas melalui surat edaran,” papar Zaenuri
Dikatakan, masalah sosialisasi terkait pemilihan Presiden dan wakil Presiden, KPU Gunungkidul belum bisa memastikan kapan akan digelar karena masih menunggu koordinasi dengan KPU pusat. (Juju/Hfs)