TANJUNGSARI, kabarhandanyani.– Gara-gara perbuatannya mencuri satu karung kacang tanah, ST (35) Warga Banjarejo, Tanjungsari, Gunungkidul harus berurusan dengan pihak kepolisian. Rabu (4/6/2014) ST diamankan ke Mapolsek Tanjungsari, setelah sempat dihakimi massa karena perbuatannya.
Kapolsek Tanjungsari AKP Basiron memaparkan kejadian tersebut bermula dari hilangnya satu karung kacang tanah milik Cepruk (60) Warga Ngestirejo, Tanjungsari. Setelah diselidiki oleh warga, kacang tersebut ternyata di ambil oleh ST. Warga pun kemudian mendatangi rumah ST untuk memintai keterangan.
“Dari pengakuan ST memang dirinya yang mencuri kacang. Kacang seberat 28 Kilogram dijualnya dan mendapatkan uang Rp.117.000,00,” kata AKP Basiron kepada wartawan di Mapolsek Tanjungsari, Rabu siang.
Basiron menambahakan, saat ini ST masih diamanakan di Mapolsek Tanjungsari untuk dimintai keterangan. Menurut keterangan ST dirinya nekat mencuri kacang tanah karena terdesak saat membutuhkan uang.
“Hasil penjualan kacang saya gunakan untuk membeli rokok dan bensin, karena saya bingung mau mendapatkan uang dari mana, saya terpaksa mengambil kacang satu karung yang diletakkan pemiliknya di gubuk,” ujar ST dengan menutup mata.
Selain mengamankan ST, Aparat kepolisian sektor Tanjungsari juga mengamankan satu unit kendaraan bermotor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Polisi juga mengamankan uang sisa penjualan kacang sebesar Rp.48.000,00. (Juju/Hfs)