PLAYEN, (KH) — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gunungkidul membenarkan adanya dugaan politik uang yang dilakukan pasangan Calon Bupati nomor empat kepada sejumlah warga Banaran Playen beberapa waktu lalu.
Hal itu terkuak dalam agenda klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Gunungkidul terhadap sejumlah pihak terkait.
Anggota Panwaslu Kabupaten Gunungkidul Ton Martono menerangkan, pada agenda klarifikasi beberapa waktu lalu, Panwaslu mendatangkan tiga pihak yang hadir, yakni Kepala Dusun Banaran 9, Koordinator Dusun Banaran, dan seorang warga sebagai saksi.
“Sebagian warga mengakui, materi yang dibahas dalam klarifikasi seputar penyelenggaraan sosialisasi tatap muka dan pembagian uang dalam amplop. Warga mengisi daftar hadir, kemudian dibagikan uang transpor oleh panitia penyelenggara,” ungkapnya, Senin (19/10).
Ton menyatakan, agenda pemanggilan dan klarifikasi masih akan dilanjutkan besok pagi. Dengan memanggil Dukuh Kepil, Dukuh Kepek 1, Dukuh Banaran 4, dan Timses Kordes Playen untuk pasangan calon bupati tersebut.
“Sejumlah keterangan akan kami jadikan bahan pembahasan. Apabila terbukti termasuk dalam bentuk politik uang, akan kami tindaklanjuti hingga timses tingkat kabupaten,” ucapnya.
Ditempat terpisah, Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Jejaring Rakyat Mandiri (Jerami), Rino Caroko mengatakan, setiap kegiatan yang menjadi temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan bagian dari politik uang, harus segera ditindaklanjuti. Terlebih apabila Panwaslu sudah memiliki bukti-bukti pendukung.
“Apabila tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini hanya akan menguap. Pelaku yang merupakan timses Pasangan Calon (Paslon) harus segera diberi sanksi. Memberikan ‘sangu’ kepada warga itu jelas politik uang, karena bertujuan agar memilih paslon tertentu,” urai Rino.
Rino mendesak Panwaslu agar bersikap tegas menindak temuan politik uang, agar pelaksanaan Pilkada 2015 menjadi salah satu kesempatan untuk memutus mata rantai korupsi di tengah kehidupan politik masyarakat.
Ia menilai, paslon yang masih menerapkan politik uang adalah paslon yang tidak mempertimbangkan masa depan masyarakat. Akibat terburuk, kehidupan politik yang bersih tidak dapat berjalan.
Ia menambahkkan, pasangan yang terbukti melakukan politik uang dalam hal ini berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap terancam dicoret sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang berhak ikut dalam Pilkada. Hal ini merupakan pelanggaran Pasal 73 ayat 1 UU No.8/2015. Calon bisa dicoret atau dibatalkan pencalonannya. (Maria Dwianjani).