P3K Belum Terima Gaji, Pemkab Hitung Ulang Kebutuhan

oleh -
P3k
Ratusan P3K di Gunungkidul menerima SK. (Ist)

GUNUNGKIDUL, (KH),— Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Gunungkidul belum menerima hak gaji. Mereka sebelumnya telah diangkat dan menerima Surat Keputusan (SK) sejak 27 April 2022.

Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, Aris Wijayanto, Rabu (8/6/2022) menyebutkan, P3K yang seangkatan degannya ada sebanyak 907 orang.

“Harusnya diterima awal bulan. Tidak tahu molor sampai kapan,” kata Aris.

Guna menutup kebutuhan hidup, dia memanfaatkan tabungan. Sementara rekan sesama P3K ada yang memanfaatkan uang hasil kerja sampingan.

Adapun besaran gaji pokok plus tunjangan yang semestinya diterima mencapai Rp3,5 juta.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta ketika dikonfirmasi meminta para pegawai tenaga kontrak tersebut untuk menahan diri.

“Sabar sebentar, semua baru berproses,” imbau Sunaryanta.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono mengakui, saat ini Pemkab sedang menyiapkan gaji P3K.

“Sudah disiapkan anggaran Rp 29 miliar untuk gaji P3K dalam 1 tahun. Namun, setelah dihitung ulang ternyata dibutuhkan Rp50 miliar untuk gaji pokok sekaligus tunjangannya,” ungkap Drajad. (Bara)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar