GUNUNGKIDUL, (KH),– Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengumumkan keputusan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin berat. Dua ASN dari Kapanewon Panggang dan Purwosari resmi diberhentikan akibat keterlibatan dalam kasus asusila.
Selain itu, seorang pegawai dari Dinas Kesehatan juga dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat sebagai tindakan disiplin.
Bupati Sunaryanta mengingatkan seluruh kepala OPD untuk terus melakukan pembinaan terhadap pegawai di bawahnya. Ia menekankan pentingnya agar aparatur pemerintah tetap berpegang pada etika dan profesionalisme.
“Saya menegaskan bahwa disiplin ASN harus terus dijaga. Kita tidak boleh mentoleransi pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik pemerintahan dan merusak kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar menyebutkan, 2 ASN yang dipecat terbukti melakukan perselingkuhan. Dari hasil penelusuran dia memastikan bahwa pelanggaran yang dilakukan tergolong berat.
“Semua ASN agar menjadikan keputusan tegas ini sebagai pelajaran yang serius agar tak gegabah dalam bertindak,” imbaunya. (Kandar)