GUNUNGKIDUL, (KH) — Organisasi Masyarakat (Ormas) Muhammadiyah Kapanewon Panggang menggelar Gropyok Sampah, Minggu (15/9/2024). Kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Bibal – Panggang ini merupakam bentuk kepedulian terhadap lingkungan.
Aksi lingkungan tersebut mulanya diinisiasi Lazismu Kantor Layanan (KL) Panggang. Banyak pihak yang lantas turut terlibat, antara lain Forum Komunikasi Pimpinan Kapanewon (Forkompimkap), Lembaga dan AUM Muhammadiyah di Panggang, Kalurahan hingga karang taruna.
“Terkadang jalan dianggap sebagai tempat pembuangan sampah yang gratis, mudah atau praktis. Selain melanggar aturan, kebiasaan buang sampah sembarangan menghilangkan keindahan dan kenyamanan lingkungan,” terang Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Panggang, Sunu Raharjo disela kegiatan.
Dirinya menjelaskan, membuang sampah tidak pada tempatnya dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
“Aturan tersebut diatur dalam Perda no 14 tahun 2020. ,” imbuhnya.
Peserta kegiatan yang dinamai ‘Gropyok Sampah Muhammadiyah Panggang Mencintai Bumi’ ini melakukan penyisiran sampah di sepanjang Jalan Bibal – Panggang. Mereka mengumpulkan sampah utamanya plastik menggunakan kantong plastik besar. Sampah-sampah yang terkumpul kemudian akan dijadikan satu di tempat pembuangan akhir.
“Banyaknya sampah berceceran di suatu tempat merupakan akibat rendahnya kesadaran masyarakat yang tinggal serta mereka yang melakukan aktivitas di tempat tersebut. Seperti ditemui di lokasi kegiatan, banyak sampah plastik bertebaran di mana-mana,” ujar Sunu.
Pihaknya berharap, kegiatan Gropyok Sampah turut mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat. Selain itu, masyarakat luas juga makin peduli terhadap lingkungannya masing-masing.