WONOSARI, (KH),– Kasus Prostitusi online yang kemarin gayeng menjadi perbincangan warga Gunungkidul menuai keprihatinan banyak pihak.
Sebagaimana diketahui, siapa saja berisiko terpengaruh media sosial dari penggunaan Smartphone yang terlalu bebas. Kasus prostitusi online pun mengakibatkan kegelisahan bagi orang tua yang anak-anaknya setiap hari hampir tidak bisa lepas dari Smartphone.
Kekhawatiran yang dialami memang beralasan. Pengaruh negatif Smartphone bagi anak-anak memang banyak sekali yang sudah muncul, mulai dari kecanduan game online, tersitanya waktu belajar, semakin berkurangnya interaksi keluarga dan interaksi sosial, hingga yang paling ekstrim adalah mudahnya seseorang terperdaya aksi kejahatan lewat dunia maya. Seperti, menjadi korban penipuan, prostitusi online, hingga human traficking.
Kekhawatiran diantaranya disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rumi Haryati.
Rumi meminta seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati, dan mewaspadai adanya modus kejahatan, dan pengaruh negatif Media Sosial. Terlebih bagi perempuan dan anak yang rentan menjadi korban kejahatan.
“Pengaruh negatif timbul dari penggunaan Smartphone yang tidak terkontrol. Terlebih di era pandemi ini anak-anak usia sekolah lebih banyak menggunakan handphone, hal tersebut sangat mengkhawatirkan,” ujarnya kepada media, Rabu (17/3/2021).
Rumi melanjutkan, pihaknya tidak pernah bosan dan selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa tindak kekerasan maupun tindak pidana perdagangan orang melalui media sosial bisa melalui berbagai macam modus.
“Dunia maya memang gampang membuat seseorang tergiur dengan penampilan dan iming-iming yang dijanjikan oleh para pelaku kejahatan,” lanjutnya.
Rumi menghimbau agar masyarakat mewaspadai dan mengawasi putra-putrinya saat bermain gadget.
“Karena sistem pembelajaran sekolah masih daring, kebutuhan anak-anak terhadap Smartphone memang pokok, tapi kami selalu menghimbau agar para orang tua untuk terus mengawasi anak-anaknya,” tandas Rumi.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Gunungkidul, Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati mengatakan, kasus prostitusi online yang baru pertama kali terjadi di Gunungkidul menyeret seorang pemuda berinisial QF (23) sebagai tersangka.
“Sejauh ini memang belum ada korban perempuan yang berkaitan dengan human traficking yang berujung prostitusi,” kata dia
Walaupun begitu, untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah preventif agar kasus kemarin bisa diminimalisir.
Menurut Ratri, langkah pencegahan yang sudah dilakukan adalah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setiap desa. Koordinasi dan kerjasama ini juga intens dilakukan dengan instansi lain, atau elemen masyarakat.
“Bhabin yang berdampingan dengan masyarakat kami minta untuk lebih jeli, berbagai penyuluhan, sodialisasi dan upaya pembinaan terus kami lakukan,” pungkas Ipda Ratri. [Edi Padmo]