Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pengusaha Transportasi Mengeluh

oleh -339 Dilihat
oleh
(ilustrasi) Bus reguler datang masuk ke Terminal Dhaksinarga membawa pemudik ke Gunungkidul. KH/ Kandar

WONOSARI, (KH),– Larangan mudik Lebaran tahun 2021 sudah resmi diumumkan oleh Pemerintah pusat. Secara teknis aturan larangan mudik ini sedang dibahas oleh masing masing Daerah. Sebagaimana diketahui, Gunungkidul sejak dulu dikenal sebagai daerah yang mempunyai perantau berjumlah banyak.

Kebiasaan mudik menjadi tradisi tahunan yang mampu memutar roda ekonomi berbagai elemen masyarakat. Mulai dari transportasi, kuliner, menggeliatnya destinasi wisata dan lain-lain.

Berbagai pelaku usaha sangat menantikan agenda mudik sebagai momen tahunan untuk mendapat penghasilan yang lebih. Karena, perputaran uang/ekonomi di agenda mudik ini jumlahnya sangat besar.

Namun akibat pandemi, larangan mudik di tahun 2020 kini kembali terulang pada tahun 2021 ini.

Keputusan Pemerintah tersebut membuat pupusnya harapan banyak pihak, utamanya para pengusaha Transportasi darat. Pada masa sebelum pandemi, moda transportasi darat adalah andalan bagi ribuan pemudik untuk pulang ke kampung halamannya masing-masing.

Namun larangan mudik yang diambil, membuat para pengusaha transportasi darat kembali harus menelan pil pahit. Mengatur ulang manajemen perusahaan untuk tetap bisa bertahan menghadapi masa-masa sulit ini.

Keprihatinan mengenai nasib pengusaha transportasi darat ini disampaikan oleh Henry Ardiyanto, ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Gunungkidul. Henry mengatakan, akibat pandemi dan lesunya ekonomi, kondisi perusahaan transportasi di Gunungkidul sangat memprihatinkan.

“Saat ini jumlah armada trasportasi umum di Gunungkidul mengalami penurunan cukup drastis, jumlahnya sudah menyusut 80 persen dan tinggal 20 persen yang masih beroperasi dari jumlah sebelumnya,” ujarnya kepada media, Minggu (28/3/2021).

Dengan berkurangnya jumlah penumpang, Henry menyebut bahwa sebatas sekedar bertahan saja, pengusaha transportasi darat sudah bersyukur.

“Bagi kami, kondisi ini sangat menguji ketahanan kami, kami terus berupaya agar tetap bisa eksis di dunia transportasi,” lanjutnya.

Menurut Henry, para pengusaha transportasi sangat maklum dan mendukung terhadap segala upaya pemerintah sebagai upaya menghentikan penyebaran pandemi. Untuk itu, pihaknya selalu berusaha memenuhi ketentuan protokol kesehatan dalam proses melayani para penumpang.

“Selama Pandemi, semua SOP layanan transportasi sudah dijalankan sesuai aturan Protokol Kesehatan (Prokes), ini wujud komitmen kami dalam mendukung upaya pemerintah mengurangi penyebaran Covid19,” terang Henry.

Henry menyebut, bahwa larangan mudik memang dampaknya akan sangat terasa sekali terhadap kelangsungan hidup para pengusaha transportasi.

“Sangat berpengaruh, tapi ya gimana lagi, kami juga menyadari karena memang kondisi Pandemi covid19 masih memprihatinkan,” ujarnya.

Terlepas dari kesadaran para pengusaha transportasi terhadap keputusan pemerintah tentang larangan mudik, Henry berharap, saat ini pemerintah juga harus ikut memperhatikan nasib para pengusaha transportasi agar tetap bisa hidup.

“Usaha transportasi ini melibatkan banyak orang, atau membuka banyak sekali lapangan kerja, pemerintah harus lebih peduli. Jika kami harus memecahkan masalah ini sendiri, tentu sangat berat,” ujarnya.

Menurut Henry, Pemerintah harus memberikan dukungan kepada sektor transportasi. Diakui memang diawal pandemi pemerintah telah memberikan dukungan relaksasi untuk para pengusaha transportasi. Namun, saat ini relaksasi yang diberikan tidak seperti diawal-awal pandemi.

“Kami berharap ada dukungan atau stimulan yang lebih konkret dari pemerintah, sehingga kami bisa bertahan melewati masa krisis ini,” pungkas Henry.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Angkutan Dan Terminal Dinas Perhubungan Gunungkidul, Ikrar Subarna mengatakan, untuk angkutan Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) sampai saat ini belum menunuukkan peningkatan jumlah penumpang.

“Walau sudah resmi ada pelarangan mudik, kami tetap mengantisipasi kenaikan penumpang menjelang lebaran,” ujar Ikrar

Antisipasi yang dimaksud Ikrar yakni pengetatan aturan tentang penerapan protokol kesehatan bagi para penumpang.

“Ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid19, baik sebelum pengangkutan, selama perjalanan maupun nanti saat sampai tujuan,” terangnya. [Edi Padmo]

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar