WONOSARI, kabarhandayani.– Banyaknya kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda tiga, menjadi bukti bahwa pemahaman masyarakat terhadap peruntukan kendaraan masih minim. Dalam kecelakaan itu, sepeda motor roda tiga justru disalahgunakan untuk mengangkut orang sehingga kecelakaan tak terhindarkan.
“Kendaraan roda tiga bukan untuk mengangkut orang (red: penumpang), motor ini umumnya sebagai angkutan barang. Kecelakaan yang terjadi diawali dengan pelanggaran, bukan hanya rambu lalu lintas tetapi juga pelanggaran peruntukan kendaraan itu,” kata Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Muhammad Faizal Pratama SIK, di Mapolres Gunungkidul, Sabtu (16/8/2014).
Adanya kejadian tersebut membuat jajaran Satlantas Polres Gunungkidul akan semakin menggiatkan operasi dan penertiban lalu lintas, di antaranya peruntukan kendaraan. “Yang pertama, jika kedapatan ada kendaraan roda tiga sebagai pengangkut orang langsung akan kita tegur,” papar Faizal.
Pengemudi kendaraan roda tiga yang tidak menggunakan kendaraan sesuai dengan fungsinya juga akan dilakukan penilangan. Menurut Faizal tidak akan ada toleransi kepada pengemudi yang tetap nekat mengangkut orang menggunakan kendaraan roda tiga. “Kalau tidak diperhatikan dengan serius ini sangat membahayakan (keselamatan) jiwa,” tegasnya.
Dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan terakhir, kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda tiga sudah terjadi dua kali. Kecelakaan pertama terjadi di jalan raya Karangmojo – Semin atau di Padukuhan Wonontoro, Desa Gedangrejo, Karangmojo, Jumat (18/7/2014). Dalam kejadian tersebut tercacat 4 orang tewas.
Kecelakaan kedua terjadi di hutan Mojojerit, Semanu, Jumat (15/8/2014). Sepuluh orang penumpang dan satu pengendara masuk kedalam jurang sedalam kurang lebih 2 meter. Beruntung dalam kecelakaan tersebut tidak ada korban jiwa hanya seorang pengemudi sempat tidak saddarkan diri.
“Ini harus menjadi perhatian kita, peruntukan kendaraan roda tiga bukan sebagai pengangkut orang melainkan sebagai angkutan barang,” pungkas Faizal. (Juju/Jjw).