GUNUNGKIDUL, (KH),- Tahapan Pemilhan Umum (Pemilu) 2024 terus bergulir. Berdasar jadwal, masa kampanye akan dimulai dari tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024 mendatang.
DPRD Gunungkidul meminta agar segala bentuk kerawanan Pemilu menjadi perhatian. Sebagaimana rilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan Bawaslu, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara pemilu menjadi salah satu bentuk kerawanan yang menjadi perhatian.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih meminta agar ASN tidak memihak peserta pemilu tertentu.
“Kabupaten Gunungkidul tergolong dalam kerawan rendah, walaupun demikian jangan samapai terlena, harus tetap melakukan upaya pencegahan dalam setiap pelaksanaan tahapan pemilu 2024, agar pesta demokrasi di Kabupaten Gunungkidul bisa berjalan sesuai Perundang-undangan,” kata Endah, Kamis (23/11/2023).
Kerawanan yang lain, sambung dia, pasrtisipasi masyarakat yang masih rendah, polarisasi dukungan politik masyarakat yang masih kental, kampanye hitam dan politik uang, intensitas penggunaan media sosial yang semakin meningkat dan dan penyebaran informasi palsu (Hoaks).
Pihaknya menambahkan, berdasarkan temuan terkini, sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) partai politik dan di Kabupaten Gunungkidul dirusak. Berbagai kerawanan dalam pemilu tersebut dapat mencederai dan memengaruhi integritas proses demokrasi.
“DPRD Kabupaten Gunungkidul mendukung penuh terlaksananya pemilu yang adil dan berintegritas dengan melakukan komunikasi serta koordinasi intensif dengan penyelenggara dan stakeholders. DPRD Gunungkidul juga bekerjasama dengan Kesbangpol dalam menyelenggarakan Pendidikan Politik Masyarakat yang bertujuan untuk memberikan bekal kepada masyarakat yang diwakili kelompok ormas terntentu supaya lebih bijaksana dan rasional, cerdas tanpa politik uang dalam mengikuti semua tahapan pemilu,” papar Endah.
Dia berharap, masyarakat Kabupaten Gunungkidul diharapkan dapat menghadapi setiap tahapan pemilu dengan bijaksana, tidak mudah terprovokasi dan terpecah belah.
Menurutnya, partisipasi masyarakat yang aktif dalam setiap tahapan pemilu adalah kunci dari suksesnya demokrasi yang efektif.
DPRD mendorong semua pihak untuk berkolaborasi dalam mengatasi kerawanan pemilu di Kabupaten Gunungkidul dengan melakukan kerjasama antara pemerintaah, penyelenggara pemilu (Bawaslu dan KPU), lembaga pemantauan, organisasi masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul sebelumnya telah mengeluarkan edaran agar ASN di lingkup Pemkab bersikap netral.
Dalam edaran ditegaskan bahwa setiap Pegawai wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. (Kandar)