WONOSARI, (KH),– Sidang lanjutan perkara Mbah Harso Taruno bin Jiwo Semito, Selasa (27/1) menghadirkan 1 saksi meringankan. Saksi yang meringankan tersebut adalah Ketua WALHI Yogyakarta Alek Sandra, asli Bangkalan Madura yang bertugas di Yogyakarta.
Didepan Majelis Hakim yang diketuai Yamti Agustina SH dibantu Hakim anggota Agung Budi Setiawan SH, dan Nataline Setyawati SH MH, saksi tertarik perkara mBah Harso. Dalam sidang terdahulu, saksi telah mengikuti jalannya sidang. Sebagi Ketua WALHI, saksi pernah menjadi pendamping Warga Lereng Merapi, untuk mendapatkan kemudahan ikut memanfaatkan rumput di tanah Hutan Nasional di lereng Merapi guna usaha produktif ternak sapi.
Kaitannya dengan perkara mBah Harso yang ditangkap karena didakwa mencuri kayu di Hutan Konservasi Sumber Daya Alam (Suaka Margasatwa Sodong Paliyan), saksi memberikan bantuan dengan keterangan bahwa secara hukum masyarakat tidak diperbolehkan mengolah tanah di Hutan Suaka Margasatwa.
Terdakwa Mbah Harso dalam memberikan keterangan baik kepada Majelis Hakim Yamti Agustina SH, Jaksa Vivit Iswanto SH dan Penasehat hukum Suraji SH kelihatan grogi, sehingga membingungkan Majelis Hakim. Dalam keterangannya, ia mengaku membawa gergaji hanya untuk bawaan saja, padahal gergaji oleh Polhut diajukan sebagai barang bukti pencurian kayu.
Ketika ditanya apakah terdakwa melakukan pencurian,maka ia menjawab tidak mencuri, hanya menepikan kayu jati agar tidak mengganggu lahan pertanian yang digarap. Tetapi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa mengakui mencuri. Ia mengaku karena diarahkan petugas.”Wis mbah ngaku bae men lancar”. Dengan keterangan tersebut Majelis dalam sidang mendatang, akan mendengarkan saksi verbalisan. (Sarwo).