WONOSARI, (KH) — Harso Taruno (64) terdakwa kasus pengrusakan hutan milik BKSDA menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (10/2/2015).
Warga Bulurejo, Desa Kepek, Kecamatan Saptosari ini dituntut dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mendengar tuntutan tersebut, kakek lima anak ini telihat shok dan memilih banyak diam.
“Saya serahkan semua perkara ini ke penasehat hukum,” kata Harso lirih setelah diminta majelis hakim berkonsultasi dengan penasehat hukum dalam sidang.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vivit Iswanto, Harso dituntut dua bulan penjara dan denda Rp. 400 ribu. Harso dinilai melanggar tindak pidana pengrusakan hutan sesuai dengan pasal 40 ayat 1 jungto, pasal 19 ayat 1 dan pasal 33 ayat 1 Undang Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Sementara, Suraji Noto Suwarno penasehat hukum Mbah Harso mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut. menurut suraji, tidak ditemukan fakta dan saksi yang melihat langsung Harso melakukan penebangan kayu di komplek BKSDA.
Tim kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang selanjutnya. “Kita menyayangkan tuntutan yang dibacakan, sebab tidak ada saksi yang melihat secara langsung,” terangnya. (Juju/Tty)