WONOSARI,(KH)— Ratusan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Kantor Kementerian Agama Gunungkidul menggelar audensi, Rabu (29/4/2015). Langkah tersebut diambil setelah muncul peraturaan baru bahwa Kantor Kementrian Agama Gunungkidul saat ini sudah tidak lagi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan P3N.
Audensi yang dihadiri oleh 144 mantan P3N dari 18 kecamatan di Gunungkidul ini meminta pemberhentian sepihak dilakukan secara layak. Mereka yang telah bekerja bertahun-tahun menuntut reward atas dedikasi yang telah dijalankan selama ini.
“Mbok ya setidaknya ada ucapan terima kasih, itu saja kita tidak muluk-muluk. Selama ini kita bekerja juga tidak pernah mendapatkan gaji dari Kemenag,” ungkap Wagiman, salah satu peserta audensi, di sela audensi yang digelar di lantai dasar, Masjid Al Ikhlas, Wonosari, Rabu siang.
Menurutnya, para peserta audensi yang rata-rata sudah berumur lanjut ini mengaku sepakat dengan penghargaan yang diberikan. Namun demikian, permintaan itu diharapkan benar-benar direalisasikan, bukan hanya sebatas hembusan angin surga semata.
Pernyataan serupa juga diungkapkan Sudiyono, mantan P3N yang bertugas di Desa Bandung, Playen. Pria ini berharap pemerintah memberikan penghargaan kepada mereka, karena menurutnya pemerintah sampai saat ini juga tidak memberikan insentif apapun.
“Selama ini penghasilan yang kami terima hanya dari warga yang melangsungkan pernikahan,”sebutnya.
Ditemui terpisah, Kepala Bidang Urusan Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Wilayah Kemenag DIY Masdjuri mengaku, pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia membenarkan untuk tahun ini tidak ada petugas P3N yang diperpanjang masa tugasnya.
“Bukan pemberhentian sepihak, hanya tidak ada perpanjangan petugas P3N untuk tahun ini,” terang mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gunungkidul tersebut.
Lebih lanjut Masjuri menerangkan, pihaknya akan berusaha menyampaikan apa yang menjadi keinginan para mantan P3N tersebut ke kantor pusat. Disinggung terkait pemberhentian tersebut, pihaknya mengaku tidak tahu menahu tentang keputusan tersebut karena merupakan kebijakan langsung Kemenag.
“Secara prosedural sudah benar. Surat dari Bimas diserahkan pada kades yang memberikan rekomendasi dalam pengangkatan,” ujarnya. (Juju)