Lontarkan Ujaran Kebencian, Karyawan Percetakan Asal Gunungkidul Terancam 5 Tahun Penjara

oleh -
Wakapolres Gunungkidul, Kompol Supriantoro. (KH/Frd)

WONOSARI, (KH), — T (20) warga Gunungkidul diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul, Minggu (18/10/2020) lalu lantaran melakukan ujaran kebencian di media sosiat twitter.

T mentweet dengan konten menjelek – jelekan Polisi menggunakan kata – kata kasar. Tindakan pelaku yang melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik diketahui ketika anggota Cyber melakukan patroli di media sosial.

“Sudah diamankan namun selama proses pemeriksaan tak ditahan,” kata Wakapolres Gunungkidul, Kompol Supriantoro di Wonosari, Selasa (20/10/2020).

Penangguhan  penahanan, sambung dia, dilakukan lantaran orang tuanya bersedia menjamin pelaku akan kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Namun demikian proses hukum akan terus berjalan. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara,” tukas Wakapolres. (Frd)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar