GUNUNGKIDUL, (KH),– Pada Januari 2023 ini cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Gunungkidul sangat tinggi. Oleh karena itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan penghargaan pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul.
Penghargaan yang diperoleh berupa predikat cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC). Pemghargaan ini diterima selama lima tahun berturut-turut sejak tahun 2018.
Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Kinerja, Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jateng-DIY, Upik Handayani mengungkapkan, kepesertaan JKN telah mencapai 99,40 persen dari 774.855 jiwa penduduk Kabupaten Gunungkidul.
“Kepesertaannya telah mencakup 770.235 jiwa. Angka ini lebih tinggi dari angka nasional. Sebab saat ini, cakupan secara nasional baru sekitar 90 persen,” kata Upik.
Prestasi tersebut, sambung Upik, merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menyediakan jaminan kesehatan pada warganya.
“Kami harap Pemkab Gunungkidul mempertahankan predikat itu,” harap Upik.
Dia menjelaskan, bagi wilayah yang berhasil mencapai UHC akan ada keistimewaan tersendiri. Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan langsung aktif kepesertaannya dan langsung dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi warga lain, bisa mendaftarkan diri sesuai dengan segmen kepesertaannya masing-masing.
“Wilayah yang telah berpredikat UHC, maka penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah bisa langsung aktif tanpa melewati masa tunggu di akhir bulan atau tanpa mekanisme cut off,” terang Upik
Hal tersebut, lanjut dia, menjadi keuntungan tersendiri. Warga yang membutuhkan bisa langsung mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih jauh disampaikan, UHC bukan hanya perkara banyaknya warga yang telah terdaftar dalam Program JKN, tetapi bagaimana penduduk mendapatkan layanan kesehatan yang komperenhensif dan berkualitas.
Untuk itu, di tahun 2023, BPJS Kesehatan menetapkan kualitas pelayanan kesehatan sebagai fokus utama yang akan digencarkan. BPJS Kesehatan ingin memastikan peserta benar-benar merasakan layanan program JKN yang mudah, praktis dan tidak diskriminatif.
“Agar peserta merasakan kemudahan, kini cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Kartu Digital pada Aplikasi Mobile JKN, peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan. Tidak perlu lagi membawa fisik kartu dan fotokopi berkas,” jelasnya.
Tak sampai disitu, pihaknya juga berupaya optimal dalam mendigitalisasikan antrean di rumah sakit. Peserta cukup membuka Aplikasi Mobile JKN untuk mendapat antrean sehingga stigma antre yang lama bisa dipatahkan.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta menilai, capaian dan prestasi tersebut tidak lepas dari kerja keras banyak pihak.
“Semua ini juga berkat dukungan masyarakat. Program JKN sangat meringankan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan yang layak,” kata Sunaryanta. (Kandar)