
TANJUNGSARI, (KH),— Lima pelaku judi jenis byok atau ceki dicokok polisi di kawasan Pantai Baron, Kamis, (8/6/2017). Kelima pelaku judi tersebut 4 diantaranya merupakan warga Tanjungsari dan 1 lainnya warga asal Saptosari.
Disampaikan Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino, kelima pelaku antara lain; Wsd (47), Htn (40), Ei (28), Wgy (51), dan Ndm (60). “Penangkapan berawal dari adanya laporan warga. Setelah memastikan adanya tindakan perjudian petugas langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Sambung Iptu Ngadino, dari tangan para pelaku diamankan sejumlah uang tunai, kartu judi, tikar dan handphone milik kelima pelaku.
“Diamankan barang bukti berupa Uang tunai sebanyak Rp. 1.155.000, 2,5 (dua setengah) set kartu cina, 1 buah tika dan 6 buah hp,” imbuhnya.
Adapun dari kelima pelaku judi tersebut satu diantaranya merupakan perangkat desa. Pihaknya meminta kepada seluruh komponen masyarakat agar mendukung polisi dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat).
“Para pelaku di bawa ke Polres untuk dimintai keterangan dan proses pengusutan lebih lanjut,” tukasnya. (Kandar)