Lima Mahasiswa Pemakai Narkoba Dituntut Hukuman 7 Bulan

oleh -1904 Dilihat
oleh
WONOSARI, kabarhandayani,– Lima terdakwa pengguna narkoba yang berstatus mahasiswa perguruan tinggi di Yogyakarta, masing-masing Muh, Tom,Fah, Iva dan Rang, Rabu (03/09) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Rindi Atmoko SH masing-masing 7 bulan penjara potong tahanan dan membayar ongkos perkara Rp 2.000,-. Jaksa berkeyakinan para terdakwa terbukti bersalah, melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yaitu mengonsumsi narkotika jenis ganja kering.
Mejelis Hakim yang diketui Tiares Sirait SH, dibantu hakim anggota Wahyu Setioadi SG, dan Fitra Renaldo SH MH, memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk  melakukan pembelaan, baik lewat Penasehat Hukum (PH) Banu SH maupun para terdakwa. Pembelaan dilakukan secara lisan.
Menurut Banu SH, terdakwa Muh dan Tom tidak terbukti seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut umum, namun demikian Banu SH memohon kepada Majelis untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya, karena terdakwa masih muda/mahasiswa, belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Permohonan tersebut juga untuk terdakwaFah, Iva, dan Rang.
Lima terdakwa juga menyampaikan permohonan hukuman yang ringan, karena masih akan melanjutkan kuliah. Majelis akan mempertimbangkan permohonan tersebut, sidang putusan akan dilanjutkan pada Rabu minggu depan (10/9/14). (Berita kiriman dari: Sarwo. Ed: Jjw).

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar