WONOSARI, kabarhandayani.– Pada H+3 dan H+4 Lebaran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tetap melayani kepengurusan administrasi kependudukan. Semua kantor kecamatan dipastikan buka untuk melayani pemudik yang akan mengurus data kependudukan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Eko Subiyantoro, Jumat (25/07/2014). Meskipun ada cuti bersama, Disdukcapil Gunungkidul tetap melakukan pelayanan dokumen kependudukan pada tanggal 31 Juli dan 1 Agustus 2014.
Eko menyebutkan, pihaknya akan bekerja sama dengan Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di setiap kecamatan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan melakukan pengurusan KTP, Akte dan Administrasi kependudukan lainnya.
“Pelayanan akan kita buka hanya setengah hari mulai pukul 08.00 hingga 12.00 siang,” Katanya. Pihaknya juga akan melakukan pemantauan untuk memastikan kesiapan masing-masing kecamatan.
Meski berada di dalam suasana libur Lebaran, Eko memastikan pelayanan kepengurusan kependudukan akan dilayani dengan baik. Dia berharap pendataan dapat dilakukan secara serius sehingga perekaman E-KTP di Gunungkidul dapat selesai Oktober mendatang.
Eko mengatakan tidak ada denda bagi masyarakat yang kelengkapan administrasinya berakhir pada tanggal 29 Juli kemudian baru diurus tanggal setelah masa berlaku habis. “Tidak ada denda yang akan ditarik,” ungkapnya.
Bupati Gunungkidul Hj. Badingah S.Sos sebelumnya juga telah menghimbau kepada Dinas Kesehatan Gunungkidul untuk tetap melayani masyarakat. Pengaturan penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama akan dilakukan sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan semestinya.
“Puskesmas rawat inap tetap buka 24 jam dan Puskesmas non rawat inap melakukan jaga piket sesuai jam kerja serta membuat jadwal jaga on call petugas di luar jam kerja untuk mengatasi kegawat daruratan,” terang Badingah. (Juju/Hfs)