Lanjutan Kasus Guru Ngaji Cabul, Terungkap: Ritual Berujung Asusila Dimulai dari Masjid

oleh -3788 Dilihat
oleh
cabul
Proses penyidikan kasus guru ngaji cabul diantaranya dengan tindakan pengecekan lokasi pencabulan. (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Kasus pencabulan oleh oknum guru ngaji dan hadroh warga Mulo, Wonosari Gunungkidul terhadap murid-murid putri terus bergulir. Sejauh ini polisi belum menetapkan terlapor sebagai tersangka. Sebab, alat bukti polisi yang dikumpulkan dalam proses penyidikan belum cukup.

“Progres kasusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini masih dikumpulkan bukti-bukti dan data,” kata Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Gunungkidul,  Ipda Ibnu Puji Hartono yang mewakili Satuan PPA di sela cek lokasi pencabulan, Senin, (11/20/2021).

Dalam penyidikan yang di antaranya dilakukan pengecekan lokasi pencabulan, pihak kepolisian mendatangkan korban yakni dua siswa putri yang masing-masing masih berusia 18 dan 20 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum korban juga turut hadir mendampingi dan menyaksikan serangkaian proses peninjauan lokasi pencabulan.

Petugas kepolisian setidaknya mendatangi tiga lokasi pencabulan yang dilakukan oleh lelaki yang berstatus ASN di SD di kalurahan setempat. Tiga lokasi ditelusur oleh pihak berwajib sesuai pengakuan korban.

“Tiga tempat di antaranya di kompleks SD Mulo Baru yang berada di Kalurahan Mulo Kapanewon Wonosari, di kompleks Masjid Al Ikhlas Mulo, serta di sungai atau Kali Gowang di Kalurahan Sodo, Kapanewon Paliyan,” rinci Ipda Ibnu Puji Hartono.

Adapun untuk di kompleks SD, titik yang ditunjuk korban sebagai lokasi tindakan asusila cukup banyak, di antaranya ruang perpustakaan, ruang guru, toilet, gudang, serta di depan kantor kepala sekolah.

Bikin geleng-geleng, selain di kompleks sekolahan, terungkap guru ngaji cabul juga memulai ritual dengan dalih tertentu di kompleks masjid. Selanjutanya, terlapor melanjutkan ritual dan memperdaya korban di sungai.

“Sungai menjadi salah satu tempat pencabulan. Dalam penyidikan memang harus cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama korban,” imbuh Ipda Ibnu. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar