Bersiap Hadapi Transisi Pandemi COVID-19 Menuju Endemi

oleh -1363 Dilihat
oleh
pandemi
Ilustrasi. Kerumunan di lapak kuliner sudut Kota Yogyakarta. (dok. Winarti dkk)

Kabarhandayani.com,– Pandemi COVID-19 mulai merebak di Indonesia sejak awal tahun 2020. Hingga Oktober 2021 ini pandemi masih terjadi. Mari kita kilas balik sejenak. Merespon semakin tingginya angka penularan dengan banyaknya warga terkena paparan virus COVID-19, tidak lama setelah merebak pemerintah kemudian mengambil kebijakan agar dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah.

Sebagian besar masyarakat dengan berbagai latar belakang termasuk diantaranya para pelaku UMKM diminta untuk membatasi aktivitasnya. Seiring semakin meluasnya paparan COVID-19, masyarakat semakin panik dan takut. Bersamaan dampak serius dari pandemi COVID-19 bagi sektor ekonomi dan sosial juga makin menjadi.

Sebagai langkah preventif pencegahan, pembatasan kegiatan sosial masyarakat diterapkan. Lalu muncul pula istilah Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan COVID-19. Metode pencegahan penularan tersebut berupa kewajiban yang harus diterapkan masyarakat, mencakup memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Yang terbaru masyarakat juga diminta menghindari kerumunan.

Bersamaan pemerintah juga menerapkan prosedur guna memutus penularan virus COVID-19 dengan tindakan karantina atau isolasi mandiri. Isolasi wajib dilakukan bagi orang yang terinfeksi. Wajib pula bagi orang yang kontak erat dengan orang yang sudah terinfeksi tersebut.

Setiap masyarakat wajib mematuhi peraturan pemerintah dengan berbagai tata laksana upaya pengendalian. Prosedur dan langkah penanganan terus menerus dievaluasi dan diperbaharui.

Namun, masih saja ada masyarakat yang melanggar aturan, baik secara sengaja maupun tidak. Ada kerentanan pada aktivitas tertentu agar Prokes terwujud dan terlaksana dengan baik. Misalnya kegiatan jual-beli oleh pedagang di pasar tradisional.

Kerumunan di pasar tradisional berisiko besar menimbulkan penularan COVID-19. Risiko semakin besar jika sebagian orang tak memperhatikan Prokes yang ditetapkan.

Bila saja pedagang atau pembeli ada yang terkena Covid-19, maka pasar tradisional harus segera ditutup sementara guna mencegah penyebaran COVID-19 minimal selama 1 minggu. Tindakan penutupan pusat perbelanjaan merupakan konsekuensi Prokes. Pengembangan kebijakan tersebut diambil agar mata rantai penularan virus dapat diputus. Pada tempat publik tertentu kebijakan serupa juga diterapkan.

Agar lebih efektif dalam upaya pencegahan penularan melalui Prokes, dibutuhkan campur tangan polisi dan Satgas Covid-19. Petugas dan pihak berwenang perlu bersiaga dan aktif melakukan pemantauan agar masyarakat dan pedagang patuh. Harapannya tidak menambah daftar panjang tracing yang dilakukan pihak medis pasca ditemukannya kasus penularan.

Selain dalam rangka tracing, skrening melalui rapid test di pusat keramaian termasuk bagi pedagang di pasar sangat diperlukan untuk mengetahui apakah terjadi penularan virus COVID-19 atau tidak. Hal itu dilakukan guna mengetahui secara dini ada tidaknya penyebaran virus yang terjadi di wilayah rentan. Diketahuinya penularan lebih awal, akan mengurangi energi tracing dan memudahkan pengendalian.

Sementara itu, langkah besar pemerintah dalam rangka penanganan Virus Corona, digelarlah  vaksinasi. Pemerintah menghimbau dan mewajibkan semua masyarakat melakukan vaksinasi. Kenyataannya memang masih banyak masyarakat yang tidak mau melakukan vaksinasi. Ketegasan pemerintah dengan membuat peraturan agar semua masyarakat bersedia melakukan vaksinasi sangat diperlukan. Tujuannya agar dengan cepat Virus COVID-19 mampu segera dikendalikan.

Terkendalinya Pandemi COVID-19 merupakan keinginan dan harapan semua lapisan masyarakat lebih-lebih khususnya pelaku UMKM. Alasan pelaku UMKM agar situasi segera membaik tentu saja berkaitan dengan harapan agar kegiatan perekonomiannya pulih kembali. Sebab selama pandemi, pendapatan mereka turun drastis.

Pandemi Menuju Endemi

Pakar dalam bidang kesehatan memprediksi, Virus COVID-19 tak bisa lenyap, namun dapat dikendalikan dengan treatmen tertentu. Artinya, pandemi berubah menjadi endemi. Jika nanti COVID-19 statusnya benar telah menjadi endemi, masyarakat kemungkinan besar akan hidup berdampingan dengan virus itu dengan status terkendali.

Untuk itu, kesediaan masyarakat melakukan vaksinasi agar virus terkendali sangat diperlukan.

Menjadi tanda tanya bagi saya, mengapa masih saja ada masyarakat yang belum bersedia melakukan vaksinasi? Padahal, pemerintah telah menyediakan fasilitas vaksinasi secara gratis. Vaksinasi massal di daerah-daerah juga banyak digelar.

Ada pandangan masyarakat yang kontraproduktif:  “vaksinasi tidak mengurangi COVID-19, tetapi malah menambah kasus COVID-19”. Itu jelas pandangan yang keliru.

Agar target vaksinasi segera tercapai, setiap orang diwajibkan melakukan vaksinasi. Ada beberapa scenario yang diambil pemerintah dengan tujuan ‘memaksa’ masyarakat bersedia divaksin. Masyarakat diperbolehkan untuk melakukan aktivitas di luar rumah dengan catatan  sudah melakukan vaksinasi. Bukti bahwa seseorang telah divaksin yakni dengan kepemilikan kartu vaksin. Masyarakat dapat menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19  bila ingin masuk ke pasar tradisional, pusat perbelanjaan atau tempat-tempat publik lain yang berisiko mengundang kerumunan.

Jadi, dibutuhkan ketegasan. Tanpa bukti vaksinasi masyarakat tidak dapat beraktivitas di sejumlah fasilitas publik. Pada aspek yang lain, seperti dunia pendidikan juga terdapat ketentuan yang melekat. Mulanya aktivitas pembelajaran diwajibkan dilakukan secara daring. Dengan pelaksanaan vaksinasi khusus bagi pelajar dan tenaga pendidik diharapkan pula agar pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka.

Serangkaian upaya pemerintah belakangan menunjukkan hasil. Kasus harian COVID-19 terbukti melandai. Sementara saat ini upaya pencapaian target vaksinasi terus digelar. Tujuannya agar herd immunity atau kekebalan kelompok terbentuk. Dengan begitu pembatasan yang maish dilakukan hingga saat ini dapat diperlonggar.

Jika masyarakat turut berkontribusi memperlancar vaksinasi tentu dampak baiknya kana kembali kepada masyarkat. Masyarakat tentu saja dapat kembali beraktivitas seperti sebelumnya dengan tidak meninggalkan kebiasaan prokes.

Dibalik segenap kekurangan upaya pemerintah dalam pengendalian COVID-19, campur tangan masyarakat sangat dibutuhkan. Kondisi pandemi yang kemudian berubah menjadi endemi dibutuhkan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat.

Sebab, jika tidak trend kasus yang melandai pada Oktober 2021 bisa saja kembali naik grafik penularannya. Apa yang bisa dilakukan masyarakat? Untuk turut menjaga agar jika nanti COVID-19 benar menjadi endemi dengan kondisi yang selalu terkendali, masyarakat termasuk pelaku UMKM dalam berbagai sektor harus bersedia menerapkan segenap anjuran pemerintah diantaranya tertib Prokes.

Kewaspadaan dan kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan dalam menghadapi pandemi. Sense of crisis atau kepekaan dan kewaspadaan terhadap pandemi menjadi kunci hidup berdampingan dengan virus COCVID-19.

Penulis : Kins Key, Pangestu, Winarti, Kirana, & Kurniawan (Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar