Lakukan Penipuan, Oknum PNS Dinas Pertanian dan Pangan Dicokok Polisi

oleh -530 Dilihat
oleh
Polres gunungkidul
Siaran pers Polres Gunungkidul tindak pidana penipuan. (KH/ Kandar)

WONOSARI, (KH),– Seorang oknum PNS di Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul, AR (54) melakukan penipuan terhadap korban, HP (30). AR ditangkap karena diduga melakukan tipu muslihat terkait perjanjian gadai terhadap korban.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K.,M.T., mengungkapkan, tersangka merupakan warga Bunder, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul. Sementara korbannya merupakan warga Piyaman, Wonosari, Gunungkidul.

Dijelaskan, kronologi kasus penipuan bermula saat AR menggadaikan 1 unit mobil Toyota Avanza 1.3 G MT dengan nomor polisi AB 1364 KN warna Hitam.

“Mobil tersebut merupakan mobil rental, tersangka menipu daya korban dengan menjelaskan bahwa kendaraan tersebut milik tersangka sendiri dan dijamin keamananya,” terang kapolres dalam siaran pers Kamis (9/9/2021) di Mapolres Gunungkidul.

Kemudian atas penjelaskan tersangka tersebut korban percaya dan mau menyerahkan uang senilai Rp25.000.000. Pada hari Rabu, (24/3/2021) sekira pukul 20.30 WIB di pinggir jalan dekat RS PKU Muhamadiyah Piyaman, Wonosari, Gunungkidul, mobil avanza tersebut dipinjam tersangka lantas tidak dikembalikan.

Atas tindakan tersangka, korban melaporkan perkara tersebut ke pihak berwajib. Senin, (09/8/2021) petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Kemudian jajaran buser/opsnal Sat Reskrim Polres Gunungkidul dipimpin langsung oleh KANIT I Sat Reskrim Polres Gunungkidul langsung melaksanakan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Hari itu dari pukul 09 00 WIB petugas melakukan pengawasan dan pengintaian di sekitar rumah pelaku.

“Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di dalam rumahnya. Tersangka sempat bersembunyi. Setelah ditemukan, petugas melakukan penangkapan,” imbuh AKBP Aditya.

Petugas lantas membawa tersangka ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

“Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan ancaman hukuman selama lamanya 4 tahun penjara,” tukas Kapolres. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar