Kurang dari Sebulan jadi DPO, Lurah Tersangka Korupsi Ganti Rugi JJLS Serahkan Diri

oleh -975 Dilihat
oleh
korupsi
RJ, tersangka kasus dugaan korupsi dana ganti rugi JJLS. (dok. Polres Gunungkidul)

WONOSARI, (KH),—  Kurang dari sebulan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Lurah Karangawen non aktif, RS, tersangka kasus dugaan korupsi dana ganti rugi lahan JJLS di kawasan Kalurahan Karangawen, Girisubo, Gunungkidul, menyerahkan diri ke petugas kepolisian.

Ia datang ke Mapolres Gunungkidul Rabu (08/09/2021) malam kemudian disusul pihak keluarga. RS berdalih selama ini tak melarikan diri.

“Saya tidak kabur, tapi mencari ketenangan,” ujarnya.

Dirinya juga mengaku, kepergiannya karena bingung. Diantaranya takut salah menjawab saat ditanya petugas.

Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro belum bersedia memberikan banyak keterangan. Pihaknya membenarkan RS menyerahkan diri datang ke Mapolres sekitar pukul 20.20 WIB. Tersangka kemudian ditahan pihak berwajib.

Sebagaimana diketahui, RS terbelit kasus dugaan korupsi dana pembebasan tanah kas desa sebagai Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

Tanah milik kalurahan yang terdampak pembangunan JJLS dilakukan pembebasan pada 2019 dan 2020. Adapun total nilai pembebasan lahan tersebut mencapai Rp7 miliar. Dana tersebut masuk ke rekening pribadi RS. Yang bersangkutan hanya mentransfer Rp1,8 miliar ke rekening kalurahan untuk pembangunan kembali balai kalurahan.

Sehingga RS diduga menggelapkan dana uang ganti rugi pembebasan lahan JJLS senilai Rp5,2 miliar. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar