KPU Gunungkidul Undang Parpol dan Cabup/Cawabup

oleh -558 Dilihat
oleh
KPU undang Parpol pengusung Cabup/Cawabup. KH/Sarwo
KPU undang Parpol pengusung Cabup/Cawabup. KH/Sarwo
KPU undang Parpol pengusung Cabup/Cawabup. KH/Sarwo

WONOSARI(KH)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Selasa (26/05) mengundang 12 parpol yang ada di Gunungkidul, termasuk dari perwakilan Independen, di ruang Media Center KPUD Gunungkidul. Pertemuan  dipimpin Ketua KPU Gunungkidul  Zaenuri Ikhsan SAg dan penjelasan materi pencalonan, disampaikan Ahmadi Roslan Hani Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Dalam sosialisasi Pilkada  tidak semua pimpinan Parpol hadir, mereka yang hadir diantaranya dari Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN),PKB, PBB, Gerindra, PKS dan PKPI.
Diinformasikan pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, dijadwalkan 26-28 Juli 2015, khusus untuk balon Bupati/wakil Bupati independen, sudah harus menyerahkan syarat dukungan paslon (pasangan calon) perseorangan ke KPUD 11- 15 Juni 2015. Dan 26-28 Juli 2015 resmi mendaftar ke KPUD.
Dijelaskan oleh Ketua KPUD Zaenuri Ikhsan, untuk mengajukan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati setiap Parpol/Koalisi parpol wajib memenuhi syarat 20% kursi parlemen atau 25% suara sah. Pengajuan diajukan oleh pengurus Parpol yang sah dibuktikan dengan SK kepengurusan, serta melapirkan persetujuan dari DPP parpol.
Untuk pasangan calon perorangan KPUD mensyaratkan  dukungan minimal 7% dari total DPT (Daftar Pemilih Tetap). Data pemilu 2014 ada 597.289 suara.Paslon Bupati/Wakil Bupati juga diwajibkan berbadan sehat jasmani dan melaporkan harta kekayaannya.(Sarwo)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar