WONOSARI, (KH)— Setelah berakhirnya masa program Tax Amnesty atau pengampunan pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari akan segera melakukan penegakan Undang-Undang (UU) Perpajakan bagi Wajib Pajak (WP) yang dinilai bandel.
Kepala KPP Pratama Wonosari, Taufiq, S.E, M.T saat acara ramah tamah dengan sejumlah media mengatakan, tenggat waktu program Tax Amnesty selama 9 bulan dinilai sudah cukup lama. Sehingga bagi WP yang hingga saat ini belum juga memanfaatkan program tersebut petugas segera akan melakukan penindakan.
“Petugas pemeriksa sudah siap terjun ke lapangan. Tentunya hanya akan menyisir WP baik badan dan perseorangan yang semestinya memanfaatkan pengampunan pajak,” terang taufiq, Jum’at, (31/3/2017) malam.
Lanjutnya, Selama petugas pemeriksa bekerja di lapangan tentu melalui koordinasi dengan Pemda dan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Disampaikan pula, petugas pemeriksa akan memprioritaskan sesuai besaran tunggakan WP.
Diinformasikan, pada hari terakhir, hingga jam 17.00 WIB sudah ada 348 Wajib pajak yang mengikuti tax amnesty. Padahal pada pagi harinya baru sekitar 239 WP. “Lonjakan cukup banyak di hari terakhir, berarti ada tambahan skitar 100 lebih WP,” imbuh Taufiq.
Sementara itu uang tebusan yang dibayarkan WP melalui program tax amnesty pada periode 3 atau yang terakhir ini mencapai sebesar Rp. 1.481.448.000. Sedangkan pada periode 1 sebesar Rp. 1.691.548.000, serta periode 2 sebesar Rp. 1.649.748.000.
“Untuk laporan SPT tahunan orang pribadi diundur sampai 21 April karena tgl 31 Maret fokus ke tax amnesty. Capaian laporan SPT tahunan dari target 70% sampai hari ini sudah tercapai 72,27%,” urai Taufiq lagi.
Beberapa cara yang ditempuh untuk mencapai target pelaporan SPT diantaranya; melakukan jemput bola, mengadakan kelas pengisian bersama, kelas komunitas, serta dengan mitra e filing. (Kandar)