Komplotan Curanmor Dibekuk, 16 Unit Motor Diamankan

oleh -2383 Dilihat
oleh
curanmor
Para tersangka Curanmor saat jumpa pers di halaman Mapolres Gunungkidul. (ist)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Sebanyak 3 orang diamankan jajaran kepolisian. Mereka merupakan komplotan yang melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor). Sementara 1 diantaranya merupakan penadah.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri dalam jumpa pers Jumat (7/10/2022), di Mapolres Gunungkidul mengungkapkan, keberhasilan penangkapan para tersangka curanmor berkat kerjasama antara petugas Polres Gunungkidul dan POLDA DIY

“Selain diamankan para tersangka, juga diamankan 16 unit sepeda motor,” ujar kapolres.

Adapun yang dibekuk diantaranya berinisial DS (45) asal Cimahi, Jawa Barat dan IA (28) asal Kebumen, Jawa Tengah. Kedua orang ini berperan sebagai pemetik atau pencuri motor.

“Motor-motor curian kemudian dijual kepada ES (40), warga Karangmojo,” imbuh AKBP Edy Bagus.

Wilayah operasi komplotan tersebut mencakup seluruh wilayah Jogja, antara lain 3 lokasi di Kulonprogo, 4 lokasi di Gunungkidul, 5 lokasi di Bantul, serta 2 lokasi lain berada di Sleman.

Mereka ditangkap dalam waktu berlainan. Yang pertama petugas berhasil mengamankan ES di Wonosari pada 23 September. Disusul pengamanan terhadap DS dan IA pada 24 September di wilayah Gading, Playen.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro menambahkan, dua tersangka yang berperan mencuri motor melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T. selain itu, DS dan IA juga memanfaatkan kelalaian pemilik motor yang tak mencopot kunci motor.

“DS dan IA terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun, dan ES maksimal 4 tahun,” jelas AKP Mahardian.

Setiap unit motor, lanjutnya, dijual dengan harga bervariatif. Harganya rata-rata berkisar sekitar Rp2 jutaan. Uang yang dihasilkan dari menjual motor tersebut mereka manfaatkan guna memenuhi kebutuhan harian. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar