Komisi D DPRD Gunungkidul Sidak Kegiatan Rehab Gedung SD

oleh -
Sidak Ketua dan komisi D DPRD Gunungkidul di SD Kenteng 1, Ponjong, Gunungkidul. (ist)

PONJONG, (KH),– Komisi D bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Sekolah Dasar (SD) Kenteng 1, Kalurahan Kenteng, Kapanewon Ponjong, Gunungkidul. Kedatangan wakil rakyat tersebut menindaklanjuti keluhan Kepala dan Komite Sekolah yang merasa kewenangannya mengerjakan kegiatan rehab gedung mendapat intervensi pihak lain.

“Mestinya pengerjaan rehab dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik swakelola kewenangannya ada di Kepala Sekolah dan Komite. Namun prosesnya ada intervensi dari pihak lain,” kata Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, Selasa, (11/8/2020) ketika menggelar Sidak.

Intervensi yang Endah maksudkan adalah adanya pihak ketiga yang disiapkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul.

Kata Endah, berdasar Permendikbud RI No 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020, jika dibutuhkan fasilitator dalam pengerjaan pun mestinya kewenangannya ada di sekolah.

“Tetapi prosesnya, ketika sosialisasi, Dinas sudah menyertakan nama-nama pihak ketiga sebagai fasilitator yang diindikasikan sekaligus mengerjakan program rehab gedung sekolah dan berbagai fasilitasnya itu, sehingga pengerjaannya tidak murni lagi swakelola,” terang Endah.

Dia mengungkapkan, sesuai laporan yang diterimanya, Sekolah dan Komite mengaku tidak kuasa atas intervensi Disdikpora. Dalam sosialisasi Disdikpora sengaja menggiring agar pengerjaan melibatkan pihak ketiga yang telah disiapkan.

“Kepala sekolah dan komite dirampas kewenangannya. Penggarapnya bukan yang ditunjuk kepala sekolah,” tandas Endah.

Melalui fungsi pengawasan, pihaknya akan terus mengawal polemik proses pembangunan rehab gedung tersebut. Tidak hanya di SD Kenteng 1 Ponjong, menurutnya dari ratusan SD yang menerima DAK fisik bidang pendidikan sebagian besar mengalami hal serupa.

Menindaklanjuti Sidak, Endah menjelaskan bahwa Komisi D DPRD Kabupaten Gunungkidul akan segera memanggil Disdikpora untuk dimintai klarifikasi atas keluhan Kepala Sekolah dan Komite Sekolah.

“Dengan data dan fakta di lapangan Disdikpora akan kami mintai keterangan. Bagaimana bisa pengerjaan rehab dengan DAK di ratusan sekolah bisa dikerjakan pihak ketiga tanpa ada mobilisasi,” ujar Endah.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar