Kirim Foto Bugil ke Suami Selingkuhan, Polisi Gadungan Diamankan

oleh -1127 Dilihat
oleh
Bugil
Ilustrasi VCS.

GUNUNGKIDUL, (KH),– AP (27) warga Wonosari, Gunungkidul diamankan jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul belum lama ini. Ia dijerat hukum lantaran kasus asusila.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Andika Arya Pratama menyampaikan, AP mulanya berkenalan dengan perempuan bersuami bernama AL asal Rongkop, Gunungkidul.

“Perkenalan dilakukan akhir 2021. AP sebelumnya mengaku bernama K,” kata Iptu Andika Senin, (3/4/2023).

AP alias K juga memperkenalkan diri sebagai anggota polisi yang bertugas di Polres Magelang.

Dari hubungan gelap itu, kerap AP dan AL melakukan video call. Bahkan AP meminta AL membuka baju saat video call terjadi.

Tanda disadari oleh AL, AP merekam saat AL sedang bugil di depan gawai.

Kasatreskrim menambahkan, AL lantas berniat mengakhiri perselingkuhan tersebut sekitar Februari 2023 lalu. Namun AP menolak.

“Tersangka mengancam akan menyebarkan video AL saat bugil apabila AL memutuskan hubungan,” sambungnya.

Ancaman ternyata bukan isapan jempol. Konyolnya, foto bugil justru dikirim ke suami AL.

“Korban melaporkan perbuatan AP. Kami lantas lakukan upaya penangkapan,” tuturnya.

Petugas pun membuat siasat. Korban diminta mengajak terlapor untuk bertemu di wilayah Wonosari. Tepatnya Minggu tanggal 26/3/2023 terlapor bersedia bertemu di Alfamart Wonosari.

“Kami berhasil mengamankan terlapor. Selanjutnya kami bawa ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Andika.

Dari hasil intograsi AP diketahui beralamat di Gari, Wonosari, Gunungkidul. Ia bukanlah aparat kepolisian. Akan tetapi, kesehariannya ia bekerja di koperasi swasta menempati posisi sebagai jasa tagih.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto menambahkan, petugas telah mengamankan barang bukti berupa beberapa buah hp dan tangkapan layar konten percakapan.

“Atas perbuatanya pelaku AP dikenakan pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun,” jelas AKP Suranto. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar