WONOSARI, (KH),– Misteri tewasnya Paniyati (50) warga Dusun Sunggingan, Desa Umbulrejo, Kecamatan Ponjong, Gunungkidul di kawasan bukit/ Gunung Batur di Dusun Karangwetan, Desa Gedangrejo, Kecamatan Karangmojo, Selasa, (31/12/2019) malam lalu terungkap.
Sebagaimana disampaikan Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan, S.I.K., Jum’at, (3/1/2020), janda yang ditemukan tewas berlumuran darah tersebut dipastikan akibat perbuatan SRT (55).
“Orang yang juga ditemukan berada didekat korban, SRT ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolres dalam jumpa pers.
AKBP Agus Setiawan melanjutkan, berdasar penyelidikan Satreskrim Polres Gunungkidul, lelaki yang menjabat sebagai ketua RT itu melakukan penganiayaan karena tersinggung dengan perkataan korban.
Saat dianiaya, korban sempat melakukan perlawanan sehingga ditubuh tersangka juga terdapat luka-luka.
Menurut penyelidikan, tersangka melakukan penganiayaan karena tersinggung dengan perkataan korban yang dinilai merendahkan harga diri. Tersangka naik pitam terlebih saat korban juga mengaku telah menjalin asmara dengan pria lain.
“Korban juga mengutarakan kepada tersangka telah memiliki hubungan dengan pria lain,” imbuh Kapolres.
Atas tindakan menghilanhgkan nyawa tersebut, SRT diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP. (Kandar)