Kejaksaan Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo

oleh -338 Dilihat
oleh
Penahanan Lurah Baleharjo. (KH)

WONOSARI, (KH),— Lurah Baleharjo, Kepanewon Wonosari, Gunungkidul, AS meminta kepada Kejaksaan Negeri Gunungkidul mengusut tuntas pihak lain yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi pembangunan balai Kalurahan Baleharjo. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum AS, Darma Tyas Utomo melalui press release yang dikirimkan kepada media.

Darma menjelaskan, perkara yang disangkakan kepada kliennya telah masuk tahap pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta (P21). Pihaknya meminta warga masyarakat Kalurahan Baleharjo agar tetap tenang dan menghormati semua proses hukum yang sedang berlangsung.

“Semua harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (persumtion of innocence) yakni “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah, sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Darma, Minggu, (09/08/2020).

Asas praduga tak bersalah menurutnya mengacu pada pasal 8 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Penjelasan Umum KUHAP angka 3 huruf c. Dia juga mendorong agar institusi Kejaksaan Negeri Gunungkidul melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap pihak – pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan pembangunan balai Kalurahan selain Lurah Baleharjo.

“Ada beberapa pihak yang memiliki kewajiban dalam pelaksanaan paket pekerjaan kontruksi pembuatan balai Kalurahan Baleharjo. Pihak tersebut adalah adalah ATW selaku Direktur CV. Dharma Bakti Fajar selaku rekanan, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan bendahara,” terangnya.

Hal tersebut dilakukan mengingat akan adanya asas oportunitas dimana penuntut umum atau Jaksa sebagai badan yang memiliki wewenang penuntutan (dominus litis) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Gunungkidul, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 huruf a dan b serta Pasal 137 dan seterusnya KUHAP.

Diketahui sebelumnya, Lurah Baleharjo, Kepanewon Wonosari terjerat kasus korupsi pembangunan Balai Kalurahan yang dilaksanakan beberapa tahun lalu. Pendapatan Asli Desa hasil sewa kios dan tanah digunakan untuk pembangunan secara tunjukan menghabiskan anggaran sebanyak Rp 1,4 Milyar. Belakangan diketahui seharusnya pembangunan tersebut melalui proses lelang namun tidak dilakukan. Akibatnya anggaran tersebut diduga dimanfaatkan oleh AS dan rekanannya untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam hal ini, negara dirugikan sejumlah Rp 350 juta dari pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo itu.  (Red/r)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar