“Kami ingin memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan, dapat mengakses layanan publik dengan mudah dan nyaman. Untuk itu, kami menyediakan berbagai fasilitas yang sesuai dengan Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, seperti area parkir khusus, jalur pemandu, jalur landai, kursi roda, dan fasilitas lainnya,” ungkap Santoso C., S.H., M.Kn., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul belum lama ini.
Fasilitas-fasilitas tersebut, antara lain jalur pemandu (guiding block), jalur landai (RAM), kursi roda, tongkat/kruk, kursi tunggu prioritas, loket khusus, dan toilet khusus, disediakan agar kelompok rentan dapat lebih mudah dalam mengakses layanan yang ada di Kantor Pertanahan. Dengan adanya penyediaan fasilitas ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul berharap dapat memberikan pengalaman pelayanan yang lebih inklusif dan ramah bagi masyarakat.
Menurut Santoso, tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mengatasi kendala yang dihadapi oleh masyarakat dalam mendapatkan layanan publik yang setara. “Pelayanan publik yang inklusif adalah hak semua warga negara. Kami berupaya untuk memastikan tidak ada masyarakat yang merasa terpinggirkan atau kesulitan dalam mengakses layanan pertanahan karena kondisi fisik atau keterbatasan lainnya,” tambah Santoso.
Pihaknya berharap, layanan tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul.
“Dengan adanya pelaksanaan pelayanan yang ramah kelompok rentan, kami berharap dapat meningkatkan reputasi Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul di mata masyarakat dan pemerintah. Bahkan, kami bercita-cita untuk meraih penghargaan sebagai Unit Pelayanan Publik Terbaik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” kata Santoso dengan penuh semangat.
Selain itu, kegiatan ini juga memiliki tujuan jangka panjang untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan layanan pertanahan yang ada. Dengan memfasilitasi akses yang lebih baik, Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul ingin memastikan bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, dapat merasakan manfaat dari program-program pemerintah dalam bidang pertanahan. “Kami berharap dengan pelayanan yang lebih mudah diakses, masyarakat semakin peduli dan berpartisipasi dalam proses administrasi pertanahan yang ada,” ujar Santoso.
Santoso juga menekankan pentingnya evaluasi dalam setiap langkah yang diambil. Menurutnya program ini bukan hanya sekadar implementasi fasilitas fisik saja, tetapi juga bagian dari evaluasi berkelanjutan untuk memastikan pelayanan ini dapat terus berkembang dan memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok rentan. Dengan adanya penilaian dan evaluasi yang berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul berharap dapat menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih inklusif.
Pelayanan yang inklusif tidak hanya memberikan kenyamanan bagi masyarakat, tetapi juga memberi kesempatan bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul untuk meraih pengakuan dari pemerintah pusat. (*)