JPU akan Lakukan Kasasi atas Putusan Bebas Mbah Harso

oleh -566 Dilihat
oleh
Mbah Harso Sujud Syukur. Foto: Juju
Mbah Harso Sujud Syukur. Foto: Juju
Mbah Harso Sujud Syukur. Foto: Juju

WONOSARI, (KH) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wonosari akan melalukan kasasi atas putusan bebas Harso Taruno (63) terdakwa kasus pencurian kayu di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Suaka Marga Satwa Paliyan yang divonis bebas Pengadilan Negeri Wonosari (PN), Selasa (17/3/2015) lalu.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Wonosari, Danuel De Rozari mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas salinan putusan serta mendalami putusan lengkap Pengadilan Negeri (PN) sebelum resmi menyerahkan berkas kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Wonosari.

“Kita sudah menyatakan kasasi, tetapi berkas belum kita serahkan karena masih menunggu salinan putusan lengkap dari PN Wonosari,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya di Kejaksaan Negeri Wonosari, Senin siang (23/3/2014).

Setelah salinan putusan lengkap diterima, kata Dunuel, pihaknya akan segera mempertimbangkan langkah selanjutnya dengan membuat memori kasasi. “ Kita belum bisa bicara banyak karena kita masih harus mempelajari salinan putusan lengkap PN Wonosari, yang jelas hari ini sudah kita nyatakan akan melakukan kasasi,” terangnya.

Sebelumnya Kuasa Hukum Harso Taruno, Suraji Noto Suwarno mengaku telah mempersiapkan strategi kemungkinan adanya kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung oleh Kejakasaan Negeri Wonosari. Suraji mengaku akan mendiskusikan dengan tim untuk membahas masalah kasasi yang diajukan JPU.

“Yang paling penting, kami memastikan status klien kami bebas dari segala tuduhan, baik itu di tingkat pengadilan atau yang lainnya,” ujar pria asal Gedangsari itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Harso Taruno (63) warga Dusun Bulurejo, Desa Kepek, Kecamatan Saptosari, Gunungkidul yang merupakan terdakwa kasus perusakan hutan BKSDA Paliyan, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (17/3/2015) pekan lalu.

Dalam pertimbangan Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari yang diketuai oleh Yamti Agustina dan Hakim Anggota Agung Budi Setiawan serta Hakim Anggota Nataline Setyowati menyatakan, terdakwa Harso Taruno tidak terbukti melakukan pengrusakan hutan yang menyebabkan kerusakan kawasan hutan di kawasan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Paliyan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Vonis terdakwa perusakan kayu ini tidak sesuai dengan pendapat JPU  yang menuntut hukuman penjara 2 bulan penjara dan denda Rp 400.000. (juju)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar