JCW Layangkan Surat ke KPK dan Bupati Gunungkidul Soal Dugaan Korupsi di RSUD Wonosari

oleh -
oleh
jcw
Aktivis JCW menunjukkan surat yang dikirim ke KPK dan Bupati Gunungkidul. (Istimewa)
iklan dprd

YOGYA, (KH),– Direktur Divisi Pengaduan Masyarakat pada Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mengirimkan dua surat sekaligus. Satu surat ditujukan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan satu surat lainnya ditujukan kepada Bupati Gunungkidul, Sunaryanta. Dua surat tersebut dikirimkan melalui kantor pos, pada Selasa, 31 Agustus 2021 lalu.

Surat yang ditujukan kepada Pimpinan KPK berisi permohonan agar KPK melakukan supervisi atas kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari, dengan kerugian negara senilai Rp470 juta berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.

Baharuddin menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi ada pada Pengelolaan Jasa Pelayanan Medis di RSUD Wonosari Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015 yang berasal dari uang pengembalian jasa dokter laboratorium pada tahun 2009 sampai dengan 2012. Selain itu dugaannya juga menyangkut uang kas biaya umum RSUD Wonosari.

“Polda DIY pada April 2020 telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni masing-masing Mantan Direktur RSUD Wonosari, II dan AS mantan  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Wonosari, yang kini masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup di Pemda Gunungkidul,” terang dia, Kamis (2/9/2021) melalui keterangan tertulis.

iklan golkar idul fitri 2024

Pihaknya menambahkan, saat ini, salah satu tersangka, II telah memasuki masa pensiun sejak Januari 2017.

Adapun berkas perkara kasus tersebut masih berada di tangan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda DIY. Sebelumnya berkas pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY namun dikembalikan karena ada berkas yang perlu dilengkapi.

“Dengan adanya supervisi dari KPK atas kasus ini sesuai dengan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan kewenangan KPK terkait dengan supervisi yakni pengawasan, penelitian dan pengelolaan agar kasus ini segera tuntas dan ada kepastian hukum bagi kedua tersangka,” paparnya.

Dia juga menilai, baiknya pihak penyidik Polda DIY yang menangani perkara ini agar dapat segera merampungkan berkas yang masih kurang lantas melimpahkan berkas ke Kejati DIY. Apabila berkas sudah dinyatakan telah lengkap (P.21), maka pihak Kejati DIY dapat melimpahkan kasus ini ke pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Sementara itu, surat yang ditujukan kepada Bupati Gunungkidul berisi permohonan agar dapat mempertimbangkan penonaktifan atau pemberhentian sementara terhadap tersangka AS yang kini masih aktif menjabat sebagai Sekretaris DLH di Pemkab Gunungkidul.

“Penonaktifan ini dilakukan agar yang bersangkutan fokus pada kasus hukum yang saat ini dijalani. Jangan sampai proses hukum yang dijalani tersangka AS dapat mengganggu pelayanan di DLH. JCW akan tetap mengawal kaus ini hingga tuntas,” tandasnya.

Terpisah, Direktur RSUD Wonosari, dr Heru Sulistyowati enggan memberi tanggapan. “Mohon maaf, itu sudah ditangani aparat penegak hukum. Kami konsentrasi di pelayanan saja,” ujarnya.

Tak jauh beda dengan dr Heru, Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono juga sedikit memberi tanggapan. “Belum ada dasarnya untuk menonaktifkan tersangka,” tulis Drajad melalui pesan WA. (red)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar