WONOSARI, (KH),– Seorang wanita berinisial CP (21), warga Kapanewon Paliyan diamankan oleh Jajaran satuan reserse Narkoba Polres Gunungkidul. Dia ditangkap terkait pengembangan kasus pengedaran obat terlarang. Beberapa tersangka sebelumnya yang sudah di amankan adalah YP (20) warga Kapanewon Paliyan, ES (31), warga Condong catur, Depok Sleman, dan AT (26), warga Demangan, Kajoran, Klaten Selatan.
Kanit 1 Satresnarkoba Polres Gunungkidul, Iptu Agus Supriyanto menjelaskan tentang keberhasilan jajarannya mengungkap sindikat pengedaran obat terlarang ini. Dalam jumpa Pers bersama wartawan di Mapolres Gunungkidul, Jumat (4/12/2020 ), Iptu Agus menyatakan bahwa satu pelaku yang diamankan adalah seorang wanita berinisial CP warga Kalurahan Pampang, Kapanewon Paliyan.
“Para pelaku ini ditangkap atas dasar pengungkapan kasus dari serangkaian pengembangan dan penyelidikan Polisi,” katanya.
Dia menambahkan bahwa dari hasil penangkapan 4 pelaku Polisi menyita barang bukti berupa 4 handphone, 288 butir pil warna putih berlogo Y, tas slempang, bungkus rokok, dan kartu ATM. Barang – barang tersebut merupakan milik para pelaku.
Dalam Konferensi Pers, Agus menyatakan bahwa para pelaku pengedar obat terlarang ini diancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UURI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [Edi Padmo]