Ingub DIY PPKM Level 2: Destinasi Wisata Diizinkan Buka dengan Pengunjung Maksimal 25%

oleh -4280 Dilihat
oleh
dinas pariwisata gunungkidul
Sekretaris Dinas Pemuda dan Olah Raga Gunungkidul, Hary Sukmono. (foto: KH/ Kandar)

GUNUNGKIDUL, (KH),— Pelaku wisata dan masyarakat yang menunggu pembukaan destinasi wisata di Gunungkidul bernafas lega. Sebab, keinginannya selama ini sebentar lagi terwujud.

Pemerintah pusat telah memutuskan memperpanjang PPKM. Dalam keputusan tersebut, seluruh DIY saat ini akhirnya bisa turun ke level 2.

Penurunan level PPKM di DIY ini diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 53 tahun 2021. DIY yang meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Gunungkidul turun di level 2.

Menyusul Imendagri, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X juga mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait PPKM Level 2. Ingub dengan Nomor 31/INSTR/ 2021 telah disahkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Selasa (19/10). Ingub berlaku mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021 nanti.

Dalam Ingub diatur bahwa tempat wisata diizinkan beroperasi dengan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas. Wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan Visiting Jogja. Selain itu, anak-anak usia dibawah 12 tahun diperkenankan masuk lokasi wisata dengan didampingi orang tua.

Mengenai rencana pembukaan kembali destinasi wisata di Kabupaten Gunungkidul dengan uji coba terbatas, Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul Harry Sukmono mengaku masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Dispar DIY.

“Kami belum tahu bagaimana teknis rinci skema pembukaan wisata dengan Uji Coba Terbatas. Sebab kami diminta untuk menunggu terbitnya SK Kepala Dispar DIY,” kata dia.

Yang jelas, sambung dia, prosedurnya untuk pembukaan destinasi wisata diwajibkan penggunaan Visiting Jogja dan QR Code PeduliLindungi.

Harry mengklaim, penggunaan Visiting Jogja jelas sudah siap. Sebab, sebelumnya telah dilakukan. Sementara QR Code PeduliLindungi tinggal digandakan sesuai kebutuhan.

Diutarakan, ada kemungkinan SK Dispar DIY langsung menunjuk lokasi wisata yang diperkenankan buka. Atau hanya sebatas menyampaikan syarat-syarat pembukaan saja, sementara destinasi yang diizinkan buka dipersilahkan ditentukan ke kabupaten masing-masing.

“Yang jelas kami masih menunggu SK Dispar DIY,” tukas Harry. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar