Hari Keanekaragaman Hayati, BKSDA Lepas Dua Raptor Ke Alam

oleh -1035 Dilihat
oleh
Pelepasliaran Elang Ular Bido dan Elang Alap Jambul ke alam di kawasan Stasiun Flora Fauna – Tahura Bunder Kabupaten Gunungkidul. foto: istimewa.

PLAYEN, (KH),– Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta bersama Balai Taman Hutan Raya Bunder serta pemerhati lingkungan melepasliarkan seekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela) dan seekor Elang-Alap Jambul (Accipiter trivigatus)  di kawasan Stasiun Flora Fauna – Tahura Bunder Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, (22/5/2019).

Elang Ular Bido berjenis kelamin betina 1 ekor yang kemudian dinamai Arimbi direhabilitasi sejak April 2018 dan  1 ekor Elang Alap Jambul berjenis kelamin jantan dinamai Tetuko, direhabilitasi dari Mei 2018 silam. Kurang lebih 1 tahun direhabilitasi dan diobservasi baik kesehatan dan perilakunya, akhirnya kedua satwa tersebut direkomendasikan untuk bisa dikembalikan ke alam.

“Kedua burung pemangsa tersebut berasal dari penyerahan warga Sleman Yogyakarta. terus dimonitor dari sisi kesehatannya dinilai bagus atau tidak ada penyakit, juga perilakunya layak untuk dilepasliarkan,” jelas Dokter hewan Balai KSDA Yogyakarta , drh. Yuni Tita Sari usai kegiatan pelepasliaran satwa.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKSDA Yogyakarta, Ir. Junita Parjanti, MT mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi salah satu tujuan utama dari rehabilitasi satwa, yaitu pengembalian satwa liar ke alam.

“Ini salah satu harapan dari kegiatan konservasi satwa liar, bahwa satwa dapat kembali lagi ke alam ”, tuturnya.

Lebih lanjut Ir. Junita mengatakan bahwa kegiatan pelepasliaran burung pemangsa dilindungi di Yogyakarta ini sekaligus dalam rangka memperingati  Hari Keanekaragaman hayati (KEHATI) dunia tahun 2019 dengan mengusung tema “Our biodiversity, Our food and Our Health”.

Kegiatan pelepasliaran merupakan upaya pengawetan satwa. Selain itu Raptor merupakan top predator sehingga diharapkan akan membantu keseimbangan ekosistem. Di Indonesia, keluarga raptor/ burung pemangsa yang masuk dari family Accipitridae dan Falconidae termasuk satwa dilindungi Undang-undang sebagaimana diatur pada Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar.

Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Yogyakarta, Andie Chandra Herwanto, S.Hut., M.Sc., menyampaikan bahwa dipilihnya kawasan Tahura Bunder sebagai tempat pelepasliaran burung pemangsa memiliki sejumlah alasan. “Antara lain kecukupan sumber pakan alami dan kesesuaian habitat,” ucapnya.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar