Mengacu dari peraturan tersebut, Wakil Bupati akan mengintruksikan kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) sebagai dinas yang mempersiapkan bangunan dan wajib memberikan akses kepada penyandang disabilitas.
“Sebagai leading sektor pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum sudah saatnya menyiapkan desain bidang fisik yang memang harus ramah penyandang disabilitas,” katanya, Senin (19/12/2019) dalam acara sarasehan pelibatan disabilitas dalam pembangunan.
Sementara itu, Manager Projek Handicap Internasional (HI), Singgih Sarmono mengungkapkan, melalui lembaga HI yang ada sejak tahun 2014 ini, pihaknya siap mendukung kualitas hidup penyandang disabilitas. Hal tersebut akan dilakukan melalui dukungan penuh dan mendorong disabilitas dalam menentukan kebijakan pembangunan.
Selain memberikan pendidikan advokasi, dan mendorong untuk lebih mandiri, organisasi yang telah bekerjasama dengan Pemkab Gunungkidul sejak tahun 2016 ini diharapkan dapat meningkakan kapasitas promosi hak mereka.
“Pembangunan inklusi, mendorong partisipasi penuh, tidak hanya berbicara tapi bisa akomodasi bekerja sama dengan pemerintah,” tegasnya.
Singgih menambahkan, untuk. akses publik bagi penyandang disabilitas sudah cukup baik. Namun demikian, untuk pelayanan non fisik masih banyak yang belum paham tentang bagaimana memberikan pelayanan bagi penyandang disabilitas.
“Tidak hanya SKPD, saat ini aksesibilitas ini juga kita terapkan di desa, ada empat desa ramah difabel yang sudah kita dampingi yakni Desa Nglipar, Kecamatan Nglipar; Plembutan, Kecamatan Playen, dan desa Beji, Kecamatan Patuk,” jelasnya. (WW)