GUNUNGKIDUL, (KH),– Warga asal Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul berinisial AP ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi trading uang digital jenis Crypto. Lelaki berusia 41 tahun ini diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gunungkidul.
Sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro di Mapolres Rabu, (20/7/2022) kemarin. Banyaknya korban mencapai 87 orang. Mereka secara umum tertarik atas iming-iming bisnis investasi yang dikenalkan tersangka.
“Para korban setor atau deposit minimal Rp20 juta. Ada yang satu orang mencapai Rp200 juta. Mereka dijanjikan bagi hasil investasi 5% per minggu. Kemudian setelah 6 bulan modal dikembalikan utuh,” papar AKP Mahardian.
Berawal adanya laporan ke pihak berwajib, kasus tersebut kemudian diusut. Dari hasil pemeriksaan, total investasi dari para korban mencapai Rp8,9 miliar. Sebagian korban mengaku sudah menerima bagi hasil dari investasi itu pada periode awal.
“Di awal sebagian menerima hasilnya. Kemudian belakangan tak ada pencairan lagi,” tutur AKP Mahardian.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang di Gunungkidul, utamanya dalam hal pengusutan. Sebab, tersangka merupakan ASN.
Dia juga meminta masyarakat waspada dengan berbagai tawaran bisnis yang belum diketahui kejelasan perijinan dan eksistensinya.
Indikator yang patut dijadikan dasar untuk bersikap hati-hati yakni apabila tawaran atau iming-iming dari sebuah bisnis itu tidak rasional. Misalnya saja, hasil yang fantastis dalam durasi waktu yang relatif pendek.
Sudah jatuh tertimpa tangga, demikian ungkapan yang kiranya pas bagi pria yang bertugas sebagai guru SD di Gunungkidul ini. AP saat ini ditahan. Dia dituntut mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selama menjalankan bisnis yang menggunakan sistem Treat Doge Provit dengan platform Indonesia Crypto Exchange (ICE) ini, AP tak mendapat keuntungan semata. Melalui dampingan Kapolres, ia juga mengaku ke awak media turut mengalami kerugian yang besar.
“Saya juga mengeluarkan uang Rp800 juta lebih. Selain modal bisnis milik pribadi sebagian juga hasil pinjam bank serta bonus saya sebagai sponsor (red: leader),” kata AP.
Tak berhenti di situ. Oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, AP juga dikenai sanksi.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, BKPPD Gunungkidul, Sunawan secara terpisah mengatakan, lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka, AP pun dinonaktifkan atau diberhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN.
“Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara akan segera diterbitkan,” kata dia kemarin melalui pesan WA.
Bahkan, Sunawan mengugkapkan, AP berpotensi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Akan tetapi sanksi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran serta setelah ada putusan hukum tetap pengadilan.
“Kalau putusan pengadilan lebih dari 2 tahun penjara dan pelanggaran hukum itu merupakan tindakan berencana, bisa diberhentikan tidak dengan hormat,” jelasnya. (Kandar)