Gunungkidul Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI

oleh -
oleh
Penghargaan tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai standar Pelayanan Publik diterima Pemkab Gunungkidul. foto: istimewa.
iklan dprd
Penghargaan tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai standar Pelayanan Publik diterima Pemkab Gunungkidul. foto: istimewa.

GUNUNGKIDUL, (KH),– Kabupaten Gunungkidul meraih penghargaan dari Ombudsman RI. Penghargaan berupa tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Penghargaan yang diraih cukup membanggakan. Dari hasil penilaian, Gunungkidul memperoleh nilai 96,44 atau predikat Kepatuhan Tinggi. Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI tersebut guna mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi amanat undang-undang dalam menyelenggarakan pelayanan kepada publik.

Penghargaan diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulfian Rifai, S.H., L.L.M., Ph.D., kepada Wakil Bupati Gunungkidul, Dr. H. Immawan Wahyudi, M.H., Senin, (10/12) di Auditorium TVRI Pusat.

Immawan berharap, penilaian akan lebih memacu penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik disemua sektor di lingkup pemkab Gunungkidul. “Semoga semakin terpacu untuk melayani masyarakat sebagaimana amanat undang-undang,” harap Immawan.

iklan golkar idul fitri 2024

Adapun setiap hasil penilaian diharapkan menjadi acuan peningkatan kualitas pelayanan publik. Hasil penilaian dapat menunjukkan masih rendahnya atau tingginya kepatuhan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terhadap implementasi standar pelayanan publik. Penilaian juga dapat dijadikan pemacu penyelenggara pelayanan publik untuk meminimalisir berbagai faktor penghambat pelayanan publik seperti; ketidakjelasan proses dan prosedur, ketidakpastian jangka waktu pelayanan, dan khususnya mengenai ketidakpastian hukum perizinan investasi.

Untuk diketahui, penilaian kepatuhan ini dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun yang dimulai sejak tahun 2015. Untuk tahun ini, dari 55 produk layanan administrasi yang diselenggarakan di Gunungkidul diperoleh nilai 96,44 dan masuk dalam Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar