Embat Burung Tetangga, Warga Semin Ditangkap Polisi

oleh -3646 Dilihat
oleh
YN, pelaku pencurian burung milik tetangga. (dok. Humas Polres Gunungkidul)
YN, pelaku pencurian burung milik tetangga. (dok. Humas Polres Gunungkidul)

SEMIN, (KH),– YN (31), warga Kecamatan Semin diamankan jajaran Polsek Semin lantaran mencuri burung milik tetangganya sendiri. Peristiwa pencurian tersebut terjadi akhir Juli lalu.

Kapolsek Semin AKP Sriyadi, S.Kom, mengatakan, pelaku mencuri burung berikut sangkarnya disela mengantar istrinya hendak berjualan ke pasar. Setelah berhasil menggondol burung yang ditaruh di teras rumah tersebut, pelaku langsung menjualnya ke pasar Semin.

Mengalami kerugian kehilangan burung kesayangan berikut sangkarnya, korban, Suranto (66) melaporkan kasus tersebut ke Polsek Semin.

“Korban melaporkannya Rabu, (1/8/2018). Selang satu hari pelaku langsung ditangkap,” jelas AKP Sriyadi.

Sambung kapolsek Semin, pelaku YN, disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Gunungkidul. Sementara kasusnya dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Semin. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar