
GUNUNGKIDUL, (KH),– Dua pemuda asal Ponjong, AW (25) dan ATM (24) diringkus Unit Resnarkoba Polres Gunungkidul, senin (29/10/2018).
Kasat Resnarkoba AKP Tri Wibawa, SH, didampingi Kanit I Resnarkoba, Ipda Agus Supriyanto menjelaskan, keuda penyalahgunaan psikotropika ditangkap di tempat berbeda.
“Tersangka AW diamankan di daerah Ngawen Gunungkidul dan tersangka ATM di wilayah Wedi, kabupaten Klaten,” terang AKP Tri Wibawa.
Lanjutnya, tertangkapnya dua pelaku diawali adanya patroli di sekitar jalan Ngawen oleh anggota Resnarkoba menyusul adanya informasi orang yang melakukan penyalahgunaan psikotropika.
Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa 5 butir pil Riklona Clonazepam, 9 butir Merlopam Lorazepam dan 10 Atarak Alprazolam.
Atas tindakannya kepolisian akan memproses hukum keduanya berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Masyarakat agar senantiasa menjauhi kegiatan penyalahgunaan Psikotropika agar generasi muda menjadi generasi yang terhindar dari narkoba,” tukasnya. (Kandar)