WONOSARI, kabarhandayani.– Mundurnya Mg dari jabatan Dukuh Karangsari, Desa Karangrejek, Kecamatan Wonosari mengantarkan Suharto menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dukuh Karangsari. Pergantian jabatan ini terkait pengunduran diri yang diajukan Mg atas tuntutan warga karena kasus asusila yang menjeratnya. Dalam beberapa waktu ke depan, Padukuhan Karangsari akan melaksanakan pemilihan dukuh.
Kepala Desa Karangrejek Marjana menjelaskan, masa tugas Mg sebenarnya tinggal beberapa tahun lagi. Namun penunjukkan Plt harus tetap dilakukan sebelum dukuh yang baru ditetapkan. Ia berharap mundurnya Mg dari jabatan Dukuh ini dapat menentramkan warga atas terkabulnya tuntutan yang selama ini mereka perjuangkan.
“Untuk sementara Plt Dukuh Karangsari dipegang oleh Suharto yang saat ini juga merangkap sebagai Kabag Pemerintahan Desa Karangrejek. SK sudah kami tetapkan beserta tembusan ke Kecamatan dan Kabupaten. Pemilihan Dukuh nantinya pastinya akan dilaksanakan, tapi belum ditentukan waktunya. Kemungkinan setelah Pilpres baru bisa dilaksanakan,” jelas Marjana.
Selain itu, Marjana menambahkan dengan pengunduran diri Mg sebagai Dukuh, Mg masih berhak atas tanah pesangon berupa 1/5 dari luas lungguh yang dikerjakan Mg sewaktu masih menjabat. Ia juga menyatakan agar kejadian pengunduran diri Mg ini dapat menjadi pembelajaran bagi perangkat desa lain agar bekerja lebih profesional serta memiliki perilaku yang dapat dijadikan contoh yang baik bagi masyarakat.
“Karena masa baktinya yang sudah lama, maka ia tetap mendapatkan haknya berupa 1/5 dari tanah lungguh bengkok dan diberikan selama hidup, kalau dulu istilahnya pengarem-arem. Intinya ini adalah pembelajaran bagi perangkat yang lain agar tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan masyarakat,” pungkasnya. (Sumaryanto/Jjw).