GUNUNGKIDUL, (KH),– Demi meraup untung berlipat, dua warga Gunungkidul sengaja memproduksi pupuk palsu lantas menjualnya. Kejahatan keduanya terkuak setelah ada aduan dan keluhan dari warga Klaten.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana dalam jumpa pers, Jum’at, (6/3/2020) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) Wonosari mengatakan, kedua pelaku memiliki pabrik yang beroperasi di dua tempat berbeda di wilayah Kecamatan Ponjong. Sementara sasaran penjualannya, pupuk dikirim ke Wonogiri dan Klaten.
Pelaku diantaranya berinisial AA (29) warga Karangmojo, Gunungkidul, dan SU (40) warga Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, DIY. Mereka ditangkap pada hari yang sama yakni pada 26 Februari 2020 lalu.
“Mereka telah beroperasi sekitar 1 tahun. Untuk setiap zak, pupuk palsu dengan berbagai merek dijual dengan harga Rp. 30 ribu,” jelas AKP Anak Agung Putra Dwipayana.
Lebih jauh disampaikan, bahan-bahan pupuk yang digunakan para terduga pelaku diantaranya batu gamping dan tanah merah serta pewarna pakaian.
Adapun penggunaan pewarna pakaian dilakukan oleh para pelaku agar akal bususknya tidak mudah ketahuan. “Pewarna pakaian digunakan agar pupuk mirip dengan pupuk aslinya,” imbuh Kasatreskrim.
Dalam menjalankan aksinya itu baik SU dan AA melibatkan beberapa pekerja yang bertugas memproduksi pupuk. Setiap pekerja yang dilibatkan mendapat upah Rp. 60.000 perhari.
AKP Anak Agung Putra mengungkapkan, dalam pengembangan kasus, masih terdapat dua terduga pelaku lain yang terlibat dalam penipuan ini. mereka yakni YT dan JA yang berperan sebagai penyedia kemasan zak dengan berbagai merek pupuk.
Dari dua tempat produksi polisi mengamankan setidaknya 250-an zak pupuk palsu berbagai merek. Selain itu diamankan pula mesin ayak, 3 mesin penyampur dan alat-alat pendukung seperti cangkul, linggis, angkong dan lain-lain.
“Omset pesanan terakhir hasilnya mencapai Rp. 14 jutaan,” imbuh AKP Anak Agung.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nurwidhiastuti menambahkan, atas tindakan penipuan itu para tersangka terancam pasal berlapis diantaranya pasal 62 (1) juncto Pasal 8 (1) huruf E UU No. 8Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 2 Miliar. Dapat dikenai pula Pasal 122 UU RI tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian dengan ancaman pidana maksimal kurungan 6 tahun dan denda maksimal Rp. 6 Miliar.
“Disangkakan pula melanggar pasal 120 UU RI No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp. 1 Miliar,” terang Iptu Enny. (Kandar)