Dinas Lingkungan Hidup Siap Awasi Aktifitas Penambangan

oleh -4923 Dilihat
oleh
Bekas aktivitas penambangan di Ponjong. KH/ Kandar
Bekas aktivitas penambangan di Ponjong. KH/ Kandar

WONOSARI, (KH)— Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Gunungkidul siap mengawasi penambangan di Kabupaten Gunungkidul. Langkah tersebut diambil usai adanya penetapan sembilan wilayah kawasan peruntukan pertambangan (KPP) oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dan Pemkab Gunungkidul.

Kepala Bidang Penataan dan Kingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Johan Wijayanto mengaku siap melakukan pengawasan kepada perusahaan yang baru mengajukan izin lingkungan utamanya untuk melakukan penambangan di sembilan kawasan tersebut.

“Perusahaan yang akan melakukan aktivitas penambangan harus perusahaan yang telah mengantongi izin lengkap. Jika mereka melanggar AMDAL yang mereka ajukan akan kami tangguhkan dulu,” terangnya, Rabu (22/02/2017).

Johan mengatakan, nantinya perusahaan yang telah melakukan penambangan wajib melakukan reklamasi hal tersebut disebutkan sesuai dengan pengelolaan lingklungan / rencana pemantauan lingkungan (RPL/RKL). Hal itu tentu saja untuk mengantisipasi adanya kerusakan lingkungan akibat dari kegiatan penambangan.

“Akan kita pantau seluruh perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan, sehingga harapanya, mereka tetap mematuhi peraturan yang berlaku.” tambahnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Gunungkidul, Khairudin menjelaskan, sembilan wilayah peruntukan penambangan yang telah ditetapkan meliputi  KPP Playen, KPP Gedangsari, KPP Patuk-Nglipar,  KPP Karangmojo-Nglipar-Wonosari,  KPP Semin-Ngawen, KPP Panggang,  KPP Tepus, KPP Semanu, KPP Ponjong – Semanu Selatan – Paliyan.

Pihaknya mengatakan memang saat ini telah ada empat perusahaan yang melakukan izin ekplorasi pertambangan di Gunungkidul. Sebelum melakukan aktivitas, perusahaan tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Kabupaten dan mengajukan Izin lingkungan serta menyusun Analisis Dampak Lingkungan atau AMDAL.

“Dari pengajuan yang ada, mereka akan melakukan ekplorasi minimal lima hektar. Untuk wilayah pertambangan yang akan mereka gunakan merupakan lokasi yang pernah mereka tambang,” terangnya. (WW)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar