Dilengkapi Prasmanan, Hajatan Kadus di Karangasem Dihentikan

oleh -5874 Dilihat
oleh
Hajatan
Penghentian hajatan di Kalurahan Karangasem, Gunungkidul. (Istimewa)

PALIYAN, (KH),– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan TNI dan Polri menghentikan hajatan yang digelar warga Padukuhan Karangasem B, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, Minggu (20/6/2021)

Yang membuat heran, hajatan digelar oleh tokoh warga yang semestinya menjadi unsur tegaknya protokol kesehatan (Prokes) di tengah masyarakat.

Adapun hajatan digelar oleh Dukuh Karangasem B, Sunarman. Pesta pernikahan tersebut berlangsung di lapangan di wilayah setempat. Selain mendirikan tenda, penyelenggara juga menyajikan makanan secara prasmanan.

“Pelanggaran yang mencolok yakni penyajian makanan dengan prasmanan. Ini melangar SOP dari Dinas Kebudayaan,” tandas Kepala Bidang Penegakkan Perda Sat Pol-PP Gunungkidul, Sugito.

Kehadirannya di lokasi bersama satuan Dalmas Gakkum dalam rangka Penegakkan Perbup tentang pengendalian COVID-19.

“Langsung kami minta dihentikan. Karena ada prosesi upacara, kami beri kelonggaran sampai pukul 12.00 WIB. Setelah itu semua harus bubar,” ujarnya.

Selain menyampaikan teguran, pihaknya meminta penyelenggara hajatan membuat surat pernyataan.

Bahkan, ada klausul lanjutan, jika pesta pernikahan menimbulkan klaster penularan COVID-19, penyelenggara sanggup bertanggungjawab. Tak hanya penyelenggara hajatan, penyedia jasa dekorasi, soundsystem dan perlengkapan pesta juga diminta membuat surat pernyataan.

“Sudah jelas aturannya, hajatan hanya boleh dihadiri 25 persen dari daya tampung tempat pesta. Harusnya juga makanan disajikan memakai box,” tegasnya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar