Anggota Pol PP Gunungkidul yang Gelar Hajatan Disertai Hiburan Dipastikan Langgar Inbup

oleh -790 Dilihat
oleh
Pejabat struktural Sat Pol PP Gunungkidul menyampaikan keterangan kepada media. (Istimewa)

WONOSARI, (KH),– Anggota Sat Pol PP Kabupaten Gunungkidul yang menggelar hajatan disertai hiburan dipastikan melanggar Instruksi Bupati (Inbup) Gunungkidul terkait PPKM. Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP Gunungkidul, Taufik Nurhidayat, Selasa (5/10/2021).

“Bersama pejabat struktural kami sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata dia.

Berdasar hasil klarifikasi, penyelenggara hajatan berdalih hanya sebatas mengundang Dhimas Tedjo sebagai tamu. Selain itu yang bersangkutan juga mengaku bahwa Tedjo sempat menyanyikan lagu di acara hajatan sebatas untuk menunaikan nadzar.

“Berdasar Inbup, PPKM Level 3 masih berlaku hingga tanggal 4 Oktober. Inbup nomor 443/233 di dalam huruf M jelas diatur, hajatan tidak boleh ada hiburan, pelanggarannya sudah sangat jelas,” tegas Taufik.

Adapun terkait sanksi atas pelanggaran, sejauh ini masih dalam proses. Mengenai sanksi berdasar aturan PPKM, sebetulnya tindakannya berupa edukasi preventif agar tidak terjadi. Jika terbukti, maka sampai pada penindakan pembubaran.

“Sanksi internal sedang dalam pembahasan,” lanjut dia.

Lebih jauh disampaikan, sebelumnya pihaknya memang tidak mendapat informasi mengenai hajatan yang digelar akan dihadiri Dhimas Tedjo.

“Yang bersangkutan tidak menginformasikan kepada kami,” imbuh dia.

Saat dikonfirmasi, penyelenggara hajatan, Dwi Suryata menampik mengundang Dhimas Tedjo untuk mengisi hiburan. Adapun kehadiranya sekedar turut memberikan restu pernikahan anaknya.

“Mas Tedjo itu hadir hanya Jagong. Perihal sempat nyanyi itu terjadi secara mendadak. Di lokasi juga sangat sebentar,” kilahnya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar