WONOSARI, (KH),– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, DIY, menonaktifkan atau melakukan pemberhentian sementara terhadap pengawas pemilihan ad hoc secara keseluruhan sejak 31 Maret 2020. Hal tersebut dilakukan buntut dari adanya penundaan tahapan Pilkada 2020 oleh KPU, dampak pandemi Corona Virus Diseae 2019 (Covid-19).
Pemberhentian sementara pengawas ad hoc mendasar pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0255/K.BAWASLU/TU.00.00/III/2020 tertanggal 27 Maret susulan Surat Edaran Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tertanggal 24 Maret tentang pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa.
“Karena anggaran untuk penyelenggara Ad Hoc berbasis kinerja, dan dengan ditundanya tahapan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilu oleh KPU, maka tugas pengawasan tidak ada lagi,” kata anggota Bawaslu Gunungkidul, Rini Iswandari. S.Pd belum lama ini.
Dengan demikian, jelas dia, pengawas Adhoc yang telah dilantik akan dinonaktifkan sementara. Honornya juga tidak bisa diberikan selama penonaktifan,
Adapun pengawas pemilihan yang dinonaktifkan meliputi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan sebanyak 54 orang dan Panwalsu Desa sebanyak 144 orang, ditambah unsur Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebanyak 5 orang disetiap kecamatan di 18 kecamatan sekabupaten Gunungkidul.
Pengawas pemilihan ad hoc akan kembali diaktifkan untuk menjalankan tugas dan fungsinya sampai nanti ada petunjuk resmi dari Bawaslu RI.
“Terkait kepastian waktunya masih menunggu perkembangan situasi nasional terkait pandemi Covid-19,” tukas Rini. (Kandar)