“Karena anggaran untuk penyelenggara Ad Hoc berbasis kinerja, dan dengan ditundanya tahapan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilu oleh KPU, maka tugas pengawasan tidak ada lagi,” kata anggota Bawaslu Gunungkidul, Rini Iswandari. S.Pd belum lama ini.
Dengan demikian, jelas dia, pengawas Adhoc yang telah dilantik akan dinonaktifkan sementara. Honornya juga tidak bisa diberikan selama penonaktifan,
Adapun pengawas pemilihan yang dinonaktifkan meliputi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan sebanyak 54 orang dan Panwalsu Desa sebanyak 144 orang, ditambah unsur Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebanyak 5 orang disetiap kecamatan di 18 kecamatan sekabupaten Gunungkidul.
Pengawas pemilihan ad hoc akan kembali diaktifkan untuk menjalankan tugas dan fungsinya sampai nanti ada petunjuk resmi dari Bawaslu RI.
“Terkait kepastian waktunya masih menunggu perkembangan situasi nasional terkait pandemi Covid-19,” tukas Rini. (Kandar)