GIRISUBO, (KH),– Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, RS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi uang ganti rugi Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro belum lama ini mengatakan, pemanggilan terhadap RS sudah dilakukan. Namun, yang bersangkutan tak pernah hadir.
“Sudah dua kali di panggil untuk mengklarifikasi dugaan kasus korupsi tersebut. Tapi, selalu mangkir,” kata Iptu Wawan Anggoro.
Ditambahkan, RS memang tak diketahui keberadaannya sejak beberapa pekan terakhir hingga saat ini. Yang bersangkutan juga tak pernah datang ke kantor kalurahan memenuhi kewajibannya.
“Gelar perkara kasus ini sudah dilakukan, alat bukti sudah terpenuhi untuk menetapkannya sebagai tersangka,” kata Iptu Wawan lagi.
Kasus yang membelit RS bermula saat pembangunan JJLS hendak menyasar wilayah Karangawen. Tanah milik kalurahan yang terdampak kemudian dilakukan pembebasan pada 2019 dan 2020.
Adapun total nilai pembebasan lahan tersebut mencapai Rp7 miliar. Timbul kejanggalan, dana tersebut masuk ke rekening pribadi RS. Yang bersangkutan hanya mentransfer Rp1,8 miliar ke rekening kalurahan untuk pembangunan kembali balai kalurahan.
“Sehingga RS diduga menggelapkan dana uang ganti pembebasan lahan JJLS senilai Rp5,2 miliar. Panggilan sebagai tersangka kemudian akan dikirim,” ungkap Iptu Wawan.
Menghilangnya RS juga dibenarkan Plt Panewu Girisubo, Alsito. Persisnya, sejak 20 Mei 2020 lalu RS tak lagi hadir di kantor kalurahan. Tak hanya Perangkat kalurahan, bahkan, keluarganya pun tak tahu keberadaan RS.
Terpisah, Rabu (30/06/2021), Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Farkhan mengaku telah mengetahui perkara tersebut.
Laporan dari pihak kepolisian telah ia terima beberapa waktu lalu. Kini laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan pemberhentian sementara (non aktif) jabatan RS sebagai Lurah Karangawen.
“Akan ditunjuk Sekretaris Kalurahan (Carik) sebagai Pelaksana tugas (Plt) lurah,” kata Farkhan. (Kandar)