Datangi Polres, Warga Dadapayu Minta Penangguhan Penahanan

oleh -3982 Dilihat
oleh
Warga Dadapayu saat mendatangi Polres Gunungkidul meminta penangguhan penahanan tiga warga yang tersangkut masalah hukum. KH/ WW.
Warga Dadapayu saat mendatangi Polres Gunungkidul meminta penangguhan penahanan tiga warga yang tersangkut masalah hukum. KH/ WW.

WONOSARI, (KH)— Warga Dadapayu, Kecamatan Semanu, Gunungkidul mendatangi Mapolres Gunungkidul untuk meminta penangguhan penahanan tiga warga yang terlibat kasus hukum perusakan balai desa Dadapayu beberapa waktu lalu.

Kepala Divisi Sipil dan Politik, LBH Jogja yang juga pendamping hukum warga Dadapayu, Emanuel Gobay  kepada sejumlah media mengatakan. kedatangan puluhan warga tersebut merupakan bentuk solidaritas dan dukungan moril kepada tiga warga yang ditahan polisi.

“Kita meminta ada penangguhan penahanan karena tiga warga yang tersangkut kasus hukum merupakan kepala keluarga yang memiliki anak yang masih kecil, ” kata Pria yang akrab disaba Edo, Kamis (16/2/2017).

Emanuel Gobay mengatakan, sikap solidaritas dari warga Dadapayu untuk mengawal kasus tersebut sangat tinggi, terlihat dari banyaknya warga yang bersedia menjadi penjamin tiga warga yang ditahan. Permintaan penangguhan tersebut ditempuh atas alasan kemanusiaan.

“Kalau mereka ditahan lalu siapa yang kemudian akan menafkahi keluarganya. Itu yang menjadi dasar kami mengajukan penangguhan penahan,” ungkapnya.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Nugrah Trihadi mengatakan, ada pertimbangan tersendiri dari penyidik untuk tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka. Orang nomor satu dijajaran kepolisian Gunungkidul itu mengatakan kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap kedua.

“Kalau sudah dalam tahap kedua, itu sudah kewenangan kejaksaan. yang jelas, Permohonan penagguhan penahanan itu merupakan hak setiap warga negara yang sedang berperkara dengan hukum, akan tetapi kembali kepada pertimbangan penyidik,” terangnya.

Sutam, salah satu warga Dadapayu yang ikut mendatangi Mapolres Gunungkidul berharap, proses pelimpahan tersebut dapat segera dipercepat.  Dia juga mengatakan  agar ketiga warga yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu segera dapat menghirup udara bebas. “Akan kami kawal terus kasus ini hingga tuntas,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, tiga warga Dadapayu ditahan di Mapolres Gunungkidul dengan tuduhan merusak salah satu ruangan balai desa dan  mobil pribadi milik Rustam. Kejadian tersebut terjadi saat warga melakukan aksi demo yang menuntut mundur Kepala Desa Dadapayu. (WW)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar